Anes Kritik Keras “Framing” Wali Kota Metro: Kebijakan Bukan Sekadar Tak Tabrak Aturan, Tapi Harus Punya Hati Nurani!

Kota Metro – (BIN) – Praktisi sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes (Anes), mengeluarkan pernyataan menukik merespons narasi Pemerintah Kota Metro belakangan ini. Anes mengingatkan bahwa seorang Wali Kota bukanlah “malaikat” yang bebas dari kesalahan, dan setiap kebijakannya wajib ditelaah melalui kacamata hukum administrasi dan etika publik.

Antara Regulasi dan Kemanusiaan yang Terabaikan

Anes menyoroti kecenderungan Wali Kota yang sering kali berlindung di balik dalih “sudah sesuai prosedur”. Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Anes menjelaskan bahwa legitimasi kebijakan tidak hanya bergantung pada wewenang, tetapi pada substansi yang selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Wali Kota itu manusia biasa, bukan malaikat tanpa salah. Sesuai Pasal 7 UU No. 30 Tahun 2014, pejabat wajib menjunjung tinggi asas kecermatan. Kebijakan yang secara administratif benar, bisa jadi secara moral dan rasa keadilan masyarakat sangat cacat jika kering dari empati,” tegas Anes.

Kritik atas Upaya “Framing” Istilah Gagal Bayar

Terkait upaya pemerintah melakukan framing terhadap istilah “Gagal Bayar”, Anes menilai hal itu bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Istilah ‘Gagal Bayar’ itu standar bahasa akuntansi universal. Memperhalus bahasa tidak akan mengubah fakta objektif bahwa hak pihak ketiga belum tertunaikan. Jangan ajari rakyat untuk buta terhadap istilah teknis yang sudah umum. Fokus saja pada solusi, bukan pada bungkus bahasanya,” cetusnya.

Langkah Nyata: Gandeng KPK Pantau Tata Kelola Lampung

Menanggapi situasi yang berkembang, Anes mengungkapkan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan di Lampung. Ia menyatakan tengah berkomunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas agenda kegiatan yang telah dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari mendatang.

“Saya tertantang untuk menambah durasi gelaran kegiatan bersama KPK. Rencananya, hari pertama akan dilaksanakan di Lampung Timur, dan hari kedua akan difokuskan khusus bagi seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi Lampung yang bertempat di Kota Metro,” ungkap Anes.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan dan kebijakan daerah di Lampung, khususnya Metro, berada dalam radar pengawasan ketat. “Agenda ini sudah fix terselenggara, tinggal merembuk teknis kegiatannya saja. Akan saya ajukan secara resmi dalam presentasi Zoom Meeting dengan pihak KPK pada Jumat besok. Mudah-mudahan terwujud agar ada perbaikan nyata dalam nalar publik dan sistem pemerintahan kita,” tambahnya.

Peringatan untuk LSM dan Pers: Jangan Jadi Penjilat!

Sebagai penutup, Anes mengingatkan LSM dan Pers di Kota Metro agar tidak terseret dalam narasi pencitraan pemerintah demi iming-iming bantuan. Berdasarkan mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, independensi adalah harga mati bagi pengawas sipil.

“Jangan mau menjadi ‘penjilat’ yang ikut-ikutan melakukan framing untuk menutupi kekurangan pemerintah. Demokrasi di Metro akan mati jika para pengawasnya sudah kenyang disuapi oleh pihak yang seharusnya mereka awasi,” pungkas Anes tegas.

Profil Narasumber:

Hendra Apriyanes adalah Praktisi Kebijakan Publik yang konsisten mendorong transparansi anggaran dan akuntabilitas birokrasi melalui kolaborasi dengan lembaga pengawas nasional.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *