Menguji Integritas di Tengah Audit BPK dan Resiiko “Amnesia Birokrasi” Anatomi Krisis Fiskal Kota Metro

Kota Metro – (BIN) – Pemerintahan Kota Metro saat ini tengah berdiri di persimpangan krusial. Fenomena gagal bayar terhadap rekanan proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan sinyal merah atas kesehatan manajemen kas daerah. Situasi ini kian pelik karena terjadi secara simultan dengan proses audit lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta kebijakan rotasi pejabat yang dinilai “kurang tepat waktu.”

Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes (Anes), membedah secara tajam anomali ini. Menurutnya, publik sedang menyaksikan ujian kepemimpinan: apakah Walikota akan bertindak sebagai administrator yang taat asas, atau justru terjebak dalam manuver politik yang mengaburkan akuntabilitas.

1. Alarm Gagal Bayar: Defisit Perencanaan atau Mismanajemen Kas?

Krisis gagal bayar adalah bukti autentik terjadinya mismatch antara perencanaan belanja dan realisasi pendapatan. Dalam kacamata kebijakan publik, ini adalah pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Gagal bayar bukan kejadian alam, itu adalah hasil dari keputusan manajerial. Ketika BPK sedang masuk melakukan audit, setiap rupiah yang tidak terbayar akan menjadi sorotan tajam. Walikota harus memastikan bahwa kegagalan bayar ini tidak berujung pada temuan material yang merusak opini laporan keuangan daerah,” ujar Anes.

2. Kritik Atas Rotasi Pejabat: Melanggar Asas Kecermatan

Salah satu poin paling krusial yang disorot Anes adalah kebijakan perombakan kabinet di tengah proses pemeriksaan BPK. Secara hukum administrasi negara, tindakan ini berisiko menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.

Pemutusan Alur Informasi: Auditor BPK membutuhkan konsistensi data dari pejabat yang mengeksekusi anggaran. Rotasi di tengah audit menciptakan celah informasi yang bisa memperlambat proses pemeriksaan.

Risiko “Amnesia Birokrasi”: Anes memperingatkan munculnya fenomena pejabat baru yang merasa tidak bertanggung jawab atas kegagalan di masa pejabat sebelumnya. “Jangan sampai jabatan baru dijadikan ‘tameng’ untuk menghindar dari tanggung jawab penyelesaian utang kepada rekanan. Ini yang saya sebut amnesia birokrasi; sebuah preseden buruk bagi kelangsungan administrasi negara,” tegasnya.

3. Solusi Fiskal: Memisahkan Utang dan Pembangunan

Agar pembangunan infrastruktur 2026 tidak lumpuh akibat beban utang 2025, Anes menawarkan solusi berbasis regulasi melalui PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Strategi yang diusulkan adalah pemanfaatan instrumen pinjaman daerah (misalnya melalui PT SMI) untuk mendanai infrastruktur baru. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada bisa dikonsentrasikan sepenuhnya untuk melunasi kewajiban (utang) kepada rekanan proyek 2025.

“Ini adalah langkah refinancing yang jujur. Daripada menggeser anggaran secara serampangan yang justru berpotensi melanggar aturan, lebih baik menggunakan instrumen fiskal yang legal untuk mengamankan hak-hak pihak ketiga tanpa menghentikan roda pembangunan,” urainya.

4. Pesan untuk Penguasa: Marwah Birokrat vs Ambisi Politik

Anes menutup analisisnya dengan pesan yang sangat menyentuh sisi etika kepemimpinan. Ia menekankan bahwa jabatan adalah amanah administratif, bukan sekadar instrumen konsolidasi kekuasaan.

“Seorang pemimpin daerah harus berani bersikap sebagai birokrat sejati yang mengutamakan substansi perbaikan sistem. Rakyat tidak butuh panggung opini atau seremoni pelantikan pejabat yang berulang-ulang. Rakyat butuh kepastian bahwa hak-hak rekanan terbayar dan infrastruktur tetap terbangun dengan kualitas yang terjaga.”

Sejarah pemerintahan tidak akan mencatat seberapa sering seorang Walikota melakukan mutasi, namun sejarah akan mengenang siapa pemimpin yang gagal menjaga stabilitas fiskal dan mengabaikan hak-hak publik di tengah krisis. Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Metro: memilih untuk patuh pada aturan main fiskal, atau terus terjebak dalam labirin pencitraan yang rapuh.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *