Kota Langsa – (BIN) – Jalan nasional lintas Banda Aceh- Medan, Sekitaran Gampong (Desa) Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, terlihat kriting dan berlubang – lubang dengan kedalaman lebih kurang 4 hingga 6 centimeter terlihat menghiasi badan jalan yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tersebut.
Informasi yang dihimpun media ” Berita Indo News.com”, Biro Langsa dari warga sekitar, Selasa, 20 Januari 2026, Lubang- lubang di badan jalan nasional tersebut kerap menyebabkan pengendara sepeda motor, dan mobil terganggu dan tidak nyaman membuat kondisi kendaraan terjebak lubang di jalan itu menjadi rusak dan pedagang makanan sekitarnya juga ikut terganggu karena debu sumber lubang jalan rusak.
Terkait dengan buruknya kondisi jalan nasional yang mengalami kerusakan di sekitar Birem Puntong, dan disitu juga berfungsi trafik light (lampu merah) kerap kendaraan berhenti pengendera sepeda motor mengambil jalan pintas di depan rumah makan, akibatnya berdebu dan warga setempat sering mengeluh.
Jalan negara ini ramai dilintasi warga dari berbagai daerah. Terutama saat pagi jalanan ini tampak ramai dilalui para pekerja dan anak sekolah dari arah Aceh Timur menuju Kota Langsa.
Pada siang hari kendaraan padat, dan lajunya pelan, tetapi pada malam hari agak sepi disitu pengendera kendaraan terjebak lubang badan jalan sehingga pengendara tidak sadar roda sepeda motornya masuk ke dalam lubang di jalan. Petakan terjadi pengendara sepeda motor rusak, dan terjatuh.
Menurut salah seorang warga sekitar, Anwar (56), dengan kondisi jalan yang rusak itu pengendara harus berhati-hati saat melintas, apalagi persimpangan tiga ini pengundi sering terobos lampu trafik light, harus ekstra hati-hati kalau melintas,” kata Anwar.
Ia mengaku hampir setiap saat dirinya melintasi jalur jalan tersebut menggunakan sepeda motornya, dan masuk dalam lubang jalan tersebut.
“Saya saja yang orang setempat, juga sering masuk lubang di jalan ini. Konon lagi pengendara dari daerah lain. Jadi hati-hatilah,” katanya.
Kata warga lainnya, Arman (44) ada sanksi Hukum bagi Pemerintah apabila membiarkan Jalan rusak, Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ucapnya.
Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ada peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
” Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenanganya, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum yang akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” katanya.
Di saat musim hujan tiba, jalan Simpang Comodore Birem Puntong ini sering kecelakaan, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa, katanya.
Pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lintasan.
Jadi ada sanksi hukum bagi penyelenggara jalan, namun masyarakat tidak pernah menuntut kecelakaan akibat jalan rusak, karena tidak ada pengiat hukum yang bersedia membantu, inilah UU LLAJ ini tumpul ke atas tajam ke bawah, coba anda tidak pakai helem saja, udah pasti kena tilang, kerena penegak hukum juga pakai UU LLAJ ini, aneh kan, tutup nya.
(Mustafa)






