Diduga Mantan Sekwan DPRD Lamteng M. Ihsan Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Biasa Tahun 2025 Miliaran Rupiah 

Lampung Tengah – (BIN) – Anggaran perjalanan dinas biasa tahun 2025 DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dikelola Mantan Sekertaris DPRD M. Ihsan, S.Stp., MM. Sebesar Rp. 1.333.884.000, diduga penggunaannnya melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan aturan hukum berlaku di Indonesia.

Hasil investigasi dan konfirmasi Media mengungkapkan, bahwa anggaran dinas biasa itu diduga disalahgunakan oknum Mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah dan jajarannya yang berkompeten.

>Adapun modus penyimpangan anggaran tersebut yang dilakukan oknum sekwan, seperti SPJ Perjalanan Dinas biasa dipalsukan dan dimanipulasi, ada sejumlah perjalanan dinas fiktif, namun Bukti SPJ dimanipulasi bahwa perjalanan dinas telah dilakukan. Padahal perjalanan dinas tidak dilakukan.

>Penyimpangan anggaran dinas biasa lainnya, ada indikasi anggaran perjalanan dinas di Mark Up bukti SPJ nya.

>Lebih ironis lagi, anggaran dinas biasa itu prosedur pengelolaan anggarannya menyalahi aturan UU Pengadaan Barang dan jasa dan aturan hukum yang berlaku.

Dari hasil konfirmasi Media melalui HP lewat WA dengan oknum Sekwan M. Ihsan, Ia menjawab, “jangan hubungi saya lewat hp atau WA, karena hp saya disadap KPK,” jawabnya.

Sehingga akibat dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan oknum sekwan dan jajarannya, sangat merugikan negara dan masyarakat.

Untuk menyikapi hal itu diharapkan agar APH seperti KPK, Kejagung, Kapolri dan BPK dapat melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap pengelolaan anggaran DPRD 2025 yang dikelola mantan sekwan DPRD Lampung Tengah M. Ihsan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *