Kota Langsa – (BIN) – Jalan nasional lintas Banda Aceh- Medan, Sekitaran Gampong (Desa) Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, terlihat lubang dalam si badan jalan dengan kedalaman lebih kurang 4 hingga 6 centimeter menghiasi badan jalan yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tersebut.
BPJN Aceh bertanggung jawab atas perbaikan, pemeliharaan, dan pembangunan jalan nasional serta jembatan di wilayah Aceh, namun jalan lintas Sumatera sekitar Gampong Alue Pineung, Langsa Timur sudah lama berlubang tak di perbaiki sampai saat ini.
Informasi yang dihimpun media” Berita Indo News.com”, Biro Langsa dari warga sekitar Alue Pineung, Sabtu, 24 Januari 2026, Lubang- lubang di badan jalan nasional tersebut kerap menyebabkan pengendara sepeda motor, dan mobil terganggu dan tidak nyaman membuat kondisi kendaraan terjebak lubang di jalan itu menjadi rusak.
Terkait dengan buruknya kondisi jalan nasional yang mengalami kerusakan di sekitar Alue pineung, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh segera Tangani jalan tersebut sebelum jatuh korban.
Jalan negara ini ramai dilintasi warga dari berbagai daerah. Terutama saat pagi jalanan ini tampak ramai dilalui para pekerja dan anak sekolah dari arah Aceh Timur menuju Kota Langsa.
Pada siang hari kendaraan padat, dan lajunya pelan, tetapi pada malam hari agak sepi disitu pengendera kendaraan terjebak lubang badan jalan sehingga pengendara tidak sadar roda sepeda motornya masuk ke dalam lubang di jalan. Petakan terjadi pengendara sepeda motor rusak, dan terjatuh.
Menurut salah seorang warga sekitar, Hamzah (59), dengan kondisi jalan yang rusak itu pengendara harus berhati-hati saat melintas, ” lintasan jalan nasional ini pada kendaraan dan saling melalui, jika tidak awas bisa timbul kecelakaan, bahkan sudah pernah sepeda motor jatuh membuat pengendara harus di bawa ke Puskesmas terdekat sini”. debutnya.
Ia mengaku hampir setiap saat dirinya melintasi jalur jalan tersebut menggunakan sepeda motornya, dan masuk dalam lubang jalan tersebut.
“Saya saja yang orang setempat, juga sering masuk lubang di jalan ini. Konon lagi pengendara dari daerah lain. Jadi hati-hatilah,” katanya.
Jika kita membaca di aturan hukum ada sanksi Hukum bagi Pemerintah apabila membiarkan Jalan rusak, Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ucapnya.
Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ada peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
Penulusuran media ini dari berbagai sumber lain Pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lintasan.
Jadi ada sanksi hukum bagi penyelenggara jalan, namun masyarakat tidak pernah menuntut kecelakaan akibat jalan rusak, karena tidak ada pengiat hukum yang bersedia membantu, inilah UU LLAJ ini tumpul ke atas tajam ke bawah, coba anda tidak pakai helem saja, udah pasti kena tilang, kerena penegak hukum juga pakai UU LLAJ ini, aneh kan, tutup nya.
(Mustafa)






