Lampung Tengah – (BIN) – Kegiatan nonton film 3D berbayar yang melibatkan siswa SD Negeri 1 Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan dari sejumlah orang tua murid. Kegiatan yang digelar oleh pihak ketiga tersebut memungut biaya Rp15.000 per siswa, meskipun diklaim berlangsung di luar jam sekolah dan bersifat tidak wajib.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan nonton film 3D itu dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan menyasar siswa aktif, dan akan diselenggarakan besok Rabu (28/1/2026) namun pembayaran tiket mulai ditarik, pada Selasa (27/1/2026).
Menurut salah satu peserta didik bahwa pihak sekolah menyatakan kegiatan tersebut merupakan program pihak ketiga, bersifat hiburan dan edukasi, serta besaran biaya sepenuhnya ditetapkan oleh penyelenggara, bukan oleh sekolah.
Namun, klaim tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua terkait peran dan tanggung jawab sekolah negeri dalam memfasilitasi kegiatan berbayar yang bersifat komersial, terlebih karena dilaksanakan di area sekolah.
Dalam tiket yang beredar, disebutkan bahwa pembayaran tidak dipaksakan, dan siswa yang tidak membayar tidak diwajibkan mengikuti kegiatan. Meski demikian, sejumlah orang tua menilai mekanisme tersebut tetap berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan rasa terpinggirkan, khususnya bagi siswa sekolah dasar yang belum mampu mengambil keputusan secara mandiri.
“Kalau memang tidak wajib, seharusnya dari awal disampaikan secara tegas dan ada izin tertulis dari orang tua. Faktanya, anak-anak merasa takut didiskruminasi oleh pihak sekolah jika tidak ikut nonton, sementara yang tidak membayar otomatis tidak ikut menonton,” ujar salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (27/1/2026).
Orang tua murid juga menyoroti fakta bahwa kegiatan komersial tersebut tetap berlangsung di lingkungan sekolah negeri, yang secara psikologis menempatkan siswa dalam posisi seolah-olah kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda sekolah.
“Sekolah jangan sampai menjadi perpanjangan tangan kegiatan bisnis. Walaupun di luar jam pelajaran, ketika difasilitasi sekolah dan menyasar siswa, batas antara sukarela dan kewajiban bisa menjadi kabur,” ujar salah satu wali murid lainnya.
Sejumlah pihak menilai, setiap kegiatan berbayar di sekolah negeri semestinya memenuhi prinsip sukarela, transparan, non-diskriminatif, serta disertai izin tertulis dari orang tua/wali. Tanpa mekanisme yang jelas dan tegas, kegiatan semacam ini dinilai rawan menimbulkan polemik dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 1 Sukajaya dan pihak ketiga belum memberikan keterangan rinci terkait dasar perizinan kegiatan tersebut maupun mekanisme perlindungan bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan.
(*)






