Bendera Rusak Masih Terpasang Pada PAUD Di Gampong Seulalah Langsa Lama

Kota Langsa – (BIN) – Bendera Merah Putih yang sudah rusak, robek pada ujungnya masih juga dipasang, seharusnya sudah di ganti dengan yang baru sesuai dengan Undang – undang.

Pantauan media “Berita Indo News.com, Biro Langsa, Kamis, 29 Januari 2026,

bendera Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang pada tiang di halaman depan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Karakter IT Metuah, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

Pimpinan PAUD Karakter IT Meutuah tersebut diduga lalai terhadap bendera Merah Putih yang berkibar di depan Halaman Depan sekolah PAUD yang ia pimpin, seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Negara Republik Indonesia tersebut.

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Sesuai UU yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang, (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun Pada bendera Negara.

Dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia, dan dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.” tutupnya,

Keterangan dari pimpinan PAUD Karakter IT Meutuah belum terkonfirmasi sampai berita ini di kirem ke redaksi.

(Mustafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *