Lampung Utara – (BIN) – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan.
Laporan pengaduan tersebut diajukan secara resmi oleh tokoh masyarakat yang mewakili sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke Inspektorat Kabupaten Lampung Utara pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat Lampung Utara melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), M. Ridho Alrasyidi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.
“Terkait dengan kasus di Trimodadi, Inspektorat Lampung Utara akan segera menindaklanjutinya melalui Irbansus,” ujar M. Ridho Alrasyidi, melalui voice note, Jumat (6/2/2026).
Ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan langsung ke Desa Trimodadi dalam waktu dekat, meski belum menetapkan hari pelaksanaannya secara pasti.
“Mudah-mudahan minggu depan akan dilakukan pemeriksaan ke Desa Trimodadi,” imbuhnya.
Dalam laporan pengaduan yang disampaikan tokoh masyarakat tersebut, diuraikan sejumlah dugaan pungutan yang dialami KPM, antara lain:
1. Pada pertengahan Desember 2025, KPM menerima bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng.
2. Dalam proses penyaluran bantuan tersebut, KPM diminta menyerahkan uang sebesar Rp20.000 per KPM tanpa dasar ketentuan resmi.
3. Selain itu, pada penyaluran bantuan uang kesejahteraan sosial (Kesra), KPM kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp20.000 per KPM.
4. Permintaan tersebut dinilai memberatkan dan menimbulkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Kini publik berharap agar dugaan pungutan di luar ketentuan dapat diusut secara transparan dan objektif, sehingga ke depan penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima utuh oleh masyarakat yang berhak.
(HAZWARSYAH)






