Pembangunan Gedung Dan Fasilitas Koperasi Merah Putih (KMP) Wajib Pasang Plang Dilokasi Proyek 

Kota Langsa – (BIN) – Koperasi Merah Putih (KMP) Desa adalah inisiatif pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan 80.000 koperasi di seluruh desa atau kelurahan guna memperkuat ekonomi kerakyatan, swasembada pangan, dan mengurangi ketimpangan. Program ini menyediakan modal usaha hingga Rp 3-5 miliar per koperasi (melalui Himbara/dana desa) untuk mengelola usaha desa seperti sembako, pertanian, dan perikanan.

Koperasi Merah Putih (KMP) Desa atau Kelurahan berfokus pada pemberdayaan ekonomi pedesaan melalui tujuh unit usaha utama: gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, pergudangan/cold storage, logistik, dan jasa/produksi sesuai potensi desa. Usaha ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, serta peningkatan nilai tambah produk lokal.

Pantauan media Berita Indo News.com, Biro Langsa, Jum’at, 6 Februari 2026 di Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, sedang di bangun Gedung dan fasilitas Koperasi Merah Putih (KMP) Desa.

Salah satu Gampong (Desa) yang terpantau, Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, menurut pencarian media ini melalui laman berita bahwa Gedung dan fasilitas Koperasi Merah Putih Desa (KMPD) di berbagai daerah dibangun oleh PT.APN. Program ini merupakan inisiatif nasional yang didukung oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Pertahanan, dan kementerian terkait lainnya untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Di lokasi pembangunan gedung dan fasilitas Koperasi Merah Putih (KMP) Gampong Sukarejo tidak ditemukan plang proyek dilokasi pembangunan gedung, seharusnya plang wajib ada termasuk proyek Koperasi Merah Putih (KMP) Desa atau instansi lainnya, wajib memasang plang nama proyek di lokasi konstruksi.

Pemasangan plang proyek diwajibkan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama jika proyek didanai oleh uang negara termasuk Dana Desa/ADD termasuk Koperasi Merah Putih (KMP) Desa. Papan Informasi ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pembangunan.

Kewajiban pasang plang proyek atau papan informasi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PU Nomor 12 Tahun 2014, serta peraturan ketenagakerjaan mengenai keselamatan konstruksi (K3).

Plang harus memuat informasi penting seperti lokasi, biaya, jangka waktu pelaksanaan, nama kontraktor, dan konsultan pengawas. Standar Pemasangan Plang atau papan informasi harus dipasang di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat oleh umum, dengan ukuran yang memadai.

Proyek yang tidak memasang plang informasi dapat disorot oleh masyarakat dan LSM, media, serta dianggap sebagai pelanggaran administratif. Jika pembangunan KMP merupakan proyek pemerintah, ketiadaan papan proyek dapat mengindikasikan ketidaktransparanan dan potensi penyelewengan dana.

Salah seorang pekerja kepada media ini mengatakan bahwa yang di bangun ini Koperasi Merah Putih, dan dilokasi juga tidak ada pengawas yang mengawasi pekerjaan mengerjakan proyek pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) Desa, sehingga keterangan tentang pembangunan gedung ini tidak diperoleh sampai berita ini di kirim ke redaksi.

(Mustafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *