Teka-Teki Sirkulasi Bisnis 250 Milyar! Wadir Keuangan dan Dewas RSUDAY. Kursi, “Orang Dekat Wali Kota”

Kota Metro – (BIN) – Rumah sakit bukan kantor dinas biasa. Di IGD, yang dipertaruhkan adalah nyawa; di ruang manajemen, yang dikelola adalah harapan publik.

Namun, lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 25 Tahun 2025 justru memicu tanda tanya besar: Apakah kebijakan daerah kita sedang mendukung profesionalisme, atau justru menjebak RSUD Jenderal Ahmad Yani (RSUDAY) ke dalam lubang birokratisasi yang kaku dan sarat kepentingan politik.

Bisnis Nyawa dan Taruhan Profesionalisme RSUDAY adalah entitas ekonomi kesehatan yang sangat kompleks dengan sirkulasi bisnis mencapai Rp250 Miliar per tahun. Dana masif ini wajib dikelola dengan presisi tinggi oleh ahli di bidangnya. Secara nasional, UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 memerintahkan agar fasilitas kesehatan dikelola oleh manajemen dengan kompetensi profesional sesuai bidangnya.

Di Kota Metro, jabatan strategis Wakil Direktur Keuangan justru diisi oleh lulusan IPDN (Purna Praja). Meski secara administratif berlindung di bawah Perwali, kebijakan ini nyata menabrak Permendagri No. 79 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan pejabat pengelola BLUD memiliki kompetensi teknis keuangan kesehatan, bukan sekadar kemahiran administrasi pemerintahan umum (tata pamong).

Teka-Teki Dewan Pengawas: Wasit atau Pemain?

Sistem check and balances di RSUDAY kian dipertanyakan seiring munculnya dua kejanggalan pada komposisi Dewan Pengawas (Dewas).

Cacat Administrasi: Muncul dugaan kuat bahwa dokumen pengangkatan Dewas bermasalah secara prosedural. Jika “tiket masuk” administrasi saja bermasalah, maka setiap keputusan yang diambil Dewas menjadi tidak sah secara hukum.

Motif Politik UNISLA: Masuknya anggota Dewas dari latar belakang tenaga keuangan UNISLA memicu spekulasi publik. Mengingat kedekatan historis institusi tersebut dengan garis politik Wali Kota, publik wajar bertanya: Apakah penempatan ini murni demi pengawasan profesional, atau demi mengamankan agenda politik di tengah perputaran dana 250 Miliar?

Menggugat Prosedur: Administrasi Perwali yang Diduga “Cacat Janin”.

Penyusunan Perwali bukan sekadar urusan ketik-mengetik lalu tanda tangan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, ada alur formil yang wajib dilalui:

Harmonisasi (Krusial): Rancangan Perwali wajib diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham agar tidak bertentangan dengan UU Nasional. Pertanyaannya: Bagaimana Perwali 25/2025 bisa lolos jika isinya nyata-nyata kontradiksi dengan UU Kesehatan?

Fasilitasi Provinsi: Tanpa fasilitasi Biro Hukum Provinsi yang objektif, Perwali dinyatakan Cacat Prosedural.

Pemborosan Anggaran: Penyusunan Perwali memakan anggaran negara (puluhan juta rupiah). Jika prosesnya direkayasa hanya untuk melegalkan “bagi-bagi kursi”, maka anggaran tersebut adalah bentuk pemborosan uang rakyat untuk produk hukum yang cacat secara hierarki.

Lampu Merah Maladministrasi & Inkompetensi

Penempatan pejabat dan Dewas yang mengabaikan kompetensi teknis adalah bentuk Potensi Maladministrasi. Berdasarkan mandat UU No. 37 Tahun 2008, indikasinya jelas.

Penyimpangan Prosedur: Menggunakan Perwali sebagai tameng untuk mengabaikan syarat kompetensi dalam UU Nasional.

Konflik Kepentingan: Menempatkan figur yang rentan motif politik di posisi pengawas dana publik yang seharusnya independen.

KESIMPULAN & PERTANYAAN ETIS

Rumah sakit daerah bukan sekadar institusi birokrasi, melainkan benteng pelayanan kesehatan rakyat. Tata kelolanya harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Diskursus ini bukan soal siapa yang menduduki jabatan tertentu, melainkan tentang apakah sistem yang dibangun benar-benar menjamin keselamatan pasien.

Masyarakat Kota Metro berhak mengajukan pertanyaan etis yang paling mendasar.

“Apakah RSUDAY dirancang untuk memastikan kesembuhan pasien melalui manajemen ahli, atau hanya menjadi wadah distribusi jabatan birokrat lokal serta komposisi dewan pengawas sebagai agenda pengamanan politik Wali Kota?”

Diskursus ini penting agar kebijakan publik di sektor kesehatan tetap berjalan sejalan dengan semangat reformasi sistem kesehatan nasional, bukan justru melumpuhkannya.

(RILIS ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh: Hendra Apriyanes, Pemerhati Kebijakan publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *