Firdaus Hasbullah Berjanji tidak ada Pengurangan Pegawai P3K di PALI

Pali – (BIN) – Wakil Ketua DPRD PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah, SH, MH berjanji tidak ada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Daerah (Pemda) PALI.

“Saya harap kepada pegawai P3K di wilayah PALI jangan sampai termakan isu mengenai adanya pengurangan pegawai,” kata Firdaus Hasbullah sembari berharap rajin-rajin dan disiplinlah dalam bekerja sebagai pelayan publik

Firdaus Hasbullah, di Kantor DPRD PALI, Senin (30/3/2026) bersama perwakilan rakyat yang duduk di kursi DPRD PALI akan bersatu bersama Bupati dan Wakil Bupati PALI, untuk tetap mempertahankan pegawai P3K.

“Insyaallah dipastikan tidak ada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Firdaus Hasbullah berjanji dan meminta kepada pegawai agar melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Dibeberkan Firdaus Hasbullah, adanya keresahan pegawai P3K bermula dari pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Undang-undang tersebut diatur belanja pegawai pemerintah daerah diluar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total APBD.

Menurut Firdaus Hasbullah, saat ini belanja pegawai di Kabupaten PALI mencapai 40 persen. Jika mengacu UU tersebut, tentu membuat Pemerintah Kabupaten PALI berpikir keras menyiasati hal tersebut.

Menyikapi isi yang menerpa PPPK, Firdaus sudah melakukan koordinasi dengan Bupati PALI, menanyakan sikap Pemkab menjawab isu tersebut.

“Saya sudah menanyakan langsung dengan bupati. Bupati sudah memastikan punya strategi lain tanpa mengurangi jumlah pegawai P3K agar bisa memenuhi aturan UU tadi. Dan insya Allah dipastikan tidak ada pengurangan pegawai P3K,” tegas Firdaus.

“Para pegawai P3K yang ada di Kabupaten PALI untuk tetap fokus bekerja dan layani masyarakat semaksimal mungkin,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati PALI Asgianto, memberikan perhatian khusus pada isu penganggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

la menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan pegawainya, namun memerlukan fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten PALI pada prinsipnya tidak keberatan untuk membayarkan gaji P3K dari kas daerah. Namun, kami memohon kepada pemangku kebijakan, khususnya Menpan-RB dan Kemendagri, terkait aturan tahun 2027, dimana belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ungkap Asgianto.

la menawarkan solusi konkret agar beban gaji P3K dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dimasukkan dalam pos belanja pegawai, melainkan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa.

“Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan pegawai,” tandasnya yang meminta kepada ASN dan PPPK untuk tetap kerja dengan transparan dan profesional.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *