MENGUJI LEGALITAS ASAS RETROAKTIF DAN PERLAWANAN TERHADAP POLA KOMUNIKASI BIROKRASI DI KOTA METRO

Kota Metro – (BIN) – Menyikapi respons Pemerintah Kota Metro melalui Surat Nomor: 180/30/SETDA/03/2026 perihal Jawaban Somasi dan Klarifikasi Tahap II, serta narasi di salah satu media massa yang melabeli kajian kebijakan publik saya sebagai “Fitnah” dan “Hoaks”, saya, Hendra Apriyanes, selaku Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai langkah perlindungan hukum dan penegasan fungsi pengawasan publik secara mandiri.

I. SANGGAHAN ATAS LABELISASI NEGATIF (LEGAL BLOCKING)

Saya menegaskan bahwa setiap kajian yang saya sampaikan didasarkan pada dokumen negara yang sah, yakni Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3.371 Tahun 2025. Oleh karena itu:

1. Kritik Bukan Fitnah: Kritik terhadap dokumen resmi pemerintah adalah hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999. Pelabelan “Fitnah” atau “Hoaks” terhadap analisis dokumen negara merupakan pola komunikasi yang terindikasi menekan partisipasi publik dan bertentangan dengan Asas Kesantunan dalam AAUPB sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.

2. Pengakuan Adanya Kekosongan Hukum: Dalam surat jawabannya, Pemerintah Kota Metro secara tertulis mengakui penggunaan Asas Retroaktif (Berlaku Surut) untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum). Secara administratif, ini adalah PENGAKUAN resmi bahwa sempat terjadi periode operasional tanpa dasar hukum yang sah. Penggunaan asas retroaktif dalam kebijakan keuangan daerah bertentangan dengan Asas Legalitas dan Asas Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014, karena berpotensi menimbulkan kewajiban keuangan negara secara surut.

II. KONVERSI TEKANAN MENJADI ALAT BUKTI ADMINISTRATIF

Saya menegaskan bahwa segala bentuk tekanan, baik melalui narasi hukum yang menyerang pribadi maupun penghalangan akses informasi, tidak akan dibalas secara reaktif, melainkan didokumentasikan sebagai alat bukti:

1. Alat Bukti Ombudsman: Setiap pola komunikasi yang terindikasi menekan dan upaya pelabelan negatif di media massa telah saya dokumentasikan secara sistematis sebagai Bukti Tambahan dalam laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

2. Pidana Penghalangan Informasi: Merujuk pada Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP), tindakan yang menghambat akses informasi publik memiliki konsekuensi pidana. Saya mencatat setiap hambatan non-teknis selama proses pengawasan ini sebagai materi hukum yang sah.

III. LANDASAN PERLINDUNGAN HUKUM (THE SAFEGUARD)

Langkah pengawasan mandiri ini dipagari secara ketat oleh regulasi yang memberikan imunitas bagi setiap warga negara:

• PP No. 43 Tahun 2018: Perlindungan bagi masyarakat yang memberikan informasi dugaan penyimpangan tata kelola keuangan negara.

• PP No. 45 Tahun 2017: Jaminan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

• Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014: Hak masyarakat mengajukan keberatan terhadap keputusan/tindakan pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang.

IV. TUNTUTAN STRATEGIS (LOCKING MOVE)

Demi menjaga marwah transparansi di Kota Metro, saya mendesak:

1. Pemerintah Kota Metro untuk membuktikan secara hukum validitas penggunaan asas retroaktif pada SK Dewan Pengawas dalam waktu 7×24 jam.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Audit Khusus terhadap rincian pembayaran tunjangan dan honorarium yang didasarkan pada kebijakan berlaku surut tersebut.

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk membuka akses dokumen Pelaksanaan Anggaran secara transparan sebagaimana mandat UU KIP.

V. PENUTUP

Upaya pelabelan negatif di media massa adalah indikator adanya kerapuhan administratif yang sedang ditutupi. Seluruh pernyataan dalam rilis ini merupakan hasil analisis dokumen resmi pemerintah dan disampaikan dalam kerangka pengawasan partisipatif, bukan tuduhan personal terhadap pejabat tertentu.

“Data adalah fakta, dan fakta adalah kejujuran yang tidak bisa diintimidasi”.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *