Polres Toba Tangkap Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Ajibata

Toba – (BIN) – Polres Toba mengamankan seorang pria berinisial HDHS (39), warga Kecamatan Ajibata, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba pada Rabu (7/5/2026).

*Kronologi Laporan*

Plt Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin, saat dikonfirmasi Senin (11/5/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak terjadi pada Rabu (7/5/2026) sekira pukul 11.08 WIB di Kecamatan Ajibata.

Ibu korban berinisial RS (46) yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan keterangan korban berinisial M (17), pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2025. Korban mengaku takut pulang ke rumah dan baru berani bercerita kepada ibunya setelah didesak.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam,” ungkap Ipda Khairuddin.

*Pelaku dan Barang Bukti Diamankan*

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subs Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

*Polisi: Tangani Profesional, Prioritaskan Pemulihan Korban*

Pihak kepolisian menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang ditangani secara profesional dan transparan. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologisnya dapat segera dipulihkan.

Polres Toba mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa. Kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat, termasuk dalam keluarga sendiri,” tegas Ipda Khairuddin.

Polres Toba juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban demi melindungi hak dan privasi anak sesuai UU Perlindungan Anak.

(BMT.Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *