Lamongan – (BIN) – Sejumlah wali murid menyoroti adanya dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu per siswa di SMA Negeri 2 Lamongan. Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa orang tua siswa mengaku keberatan atas penarikan dana yang dinilai memberatkan.
Saat ditemui awak media, salah satu wali murid menyampaikan bahwa pungutan tersebut dilakukan kepada siswa dengan nominal yang sama. Namun, pihak wali murid mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci terkait dasar maupun peruntukan dana tersebut.
“Kami berharap ada keterbukaan dari pihak sekolah terkait penggunaan dana itu,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Munculnya dugaan pungutan tersebut menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, sekolah negeri pada dasarnya telah mendapatkan dukungan pembiayaan melalui dana pemerintah, termasuk
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Dasar Hukum Terkait Pungutan di Sekolah
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan tidak diskriminatif, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Pewarta ( Wwn )






