Lampung Tengah – (BIN) – Anggaran Pelayanan kesehatan dasar yang bersumber dari Dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Puskesmas Seputih Mataram sebesar Rp 2.723.017.500,00Tahun 2025 diduga digelapkan oknum Kepala Puskesmas dan jajarannya.
>Indikasi penyimpangan yang dilakukan oknum Kapuskes Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah dalam pengelolaan Dana Blud terletak, pada belanja Operasional & bahan Medis, Pelayanan Kesehatan, Pemeliharaan Sarana & Prasarana.
>Dugaan penyimpangan anggaran lainnya, yaitu manipulasi Dana Kapitasi & Non-Kapitasi: Dana yang bersumber dari BPJS Kesehatan dan retribusi umum sering disalahgunakan.
>Mark-up dan Proyek Fiktif: Penyimpangan dalam belanja barang dan jasa (pengadaan alat kesehatan, obat-obatan) dengan menaikkan harga atau melaporkan pembelian yang tidak pernah terjadi dan Penyalahgunaan Belanja Pegawai.
Akibat dan dampak Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung mengancam nyawa masyarakat karena kualitas pelayanan dasar yang menurun.
Pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada tanggapan apapun dari kepala puskesmas.
Untuk menyikapi hal itu diharapkan agar APH seperti Kejati, Kapolda dan BPK melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap pengelolaan anggaran Dana BLUD Tahun 2025 Puskesmas Seputih Mataram yang dianggar dari Dana Blud Tahun 2025 yang dikelola oknum Kapuskes dan jajarannya.
(Tim/






