Lampung Tengah – (BIN) – Praktik Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah semakin menjadi- jadi. Disinyalir terjadi praktik korupsi Dana APBD Tahun 2025 di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah yang merugikan negara miliaran rupiah.
Diduga Oknum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah dijabat oleh I Nyoman Gunadiarsa (Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura ) selaku Kuasa Anggaran (PA) dan jajarannya yang kompeten, korupsi Dana Anggaran Program
Adapun rincian anggaran program kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan pembangunan (sarana prasarana) pertanian yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2025 yang terindikasi praktik korupsi di Dinas Pertanian Lampung Tengah Tahun 2025 antaralain;
>Pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komuditas teknologi dan sfesifik lokasi Rp. 361.244.000.
>Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian Rp. 667.505.451.
>Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian Rp. 4.413.930.500.
Dengan rincian program kegiatan antara lain yaitu;
-Koordinasi dan sinkronisasi prasarana pendukung pertanian lainnya Rp. 316.086.000.
-Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/KP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan/LCP2B di Kabupaten/Kota Rp. 350.870.000.
>Pembangunan prasarana pertanian Rp.3.746.974.500. Dengan rincian angaran dan item program kegiatan antaralain yakni;
-Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani Rp.1.000.000.
-Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan Rp.1.167.367.000.
Bersasarkan Hasil konfirmasi dan investigasi ke sejumlah Narasumber mengungkapkan, bahwa Indikasi korupsi di Dinas Pertanian Lampung Tengah terhadap pengelolaan keuangan daerah APBD TA 2025, terletak pada penggelembungan anggaran (Mark Up), fiktif dalam Pembuatan laporan kegiatan, penyuluhan, atau demplot fiktif untuk mencairkan dana operasional program kegiatan, pengawasan, pemeliharaan dan pembangunan sarana prasarana pertanian.
Modus indikasi korupsi anggaran lainnya dengan melakukan Manipulasi SPJ Program Kegiatan Pertanian,
hingga penyalahgunaan dana program kegiatan pertanian. Modus lainnya dengan melakukan penyimpangan distribusi anggaran program kegiatan pertanian sehingga mengakibatkan kebocoran APBD TA 2025.
Dampak dan akibat yang ditimbulkan penyimpangan dana anggaran program kegiatan pertanian Tahun 2025 menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Lampung Tengah Miliaran rupiah.
Pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0821-8081-XXXX kepala dinas pertanian Lampung Tengah I Nyoman Gunadiarsa tidak memberikan jawaban/tanggapan terkait konfirmasi awak media.
Untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan Dana Program Kegiatan Pertanian yang merugikan negara miliaran rupiah, diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, KPK, Kejagung, Mabes Polri, dan BPK RI melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pengauditan terhadap Oknum Kepala Dinas Pertanian I Nyoman Gunadiarsa (Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura ) selaku Kuasa Anggaran (PA) dan jajarannya.
(Agus Cs)






