Bangka – (BIN) – Seolah adanya pembiyaraan tambang Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal yang beraktivitas di kawasan Das sungai Jembatan Perimping, Kecamatan Riau Silip , Kabupaten Bangka, terus bebas beraktivitas tanpa hambatan.
Senin, 11/08/2026 sekira jam 16.59 wib awak media melintasi jalan Desa Berbura dan melewati Jembatan Perimping, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, melihat adanya aktivitas tambang puluhan ponton isap Produksi (PIP) ilegal yang tepat berada di aliran sungai (Das) Jembatan Perimping tersebut.
Tidak sampai disitu awak media pun langsung menanyakan ke salah satu orang di Desa tersebut FR ia mengatakan,” memang bener bang aktivitas disitu kurang lebih hampir 2 Minggu bang dan untuk siapa yang mengondisikannya kita gak tau bang,” ungkapnya.
Aktivitas tambang ilegal di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah Penambangan tanpa izin (PETI) yang akan merusak ekosistem air, memicu bencana alam dan tentunya sangat melanggar hukum.
Praktik aktivitas tambang ilegal tersebut sangat marak terjadi di berbagai wilayah yang kaya mineral di Indonesia, khusus nya di Provinsi Bangka belitung banyaknya aktivitas tambang Timah Ilegal.
DAMPAK FATAL TAMBANG ILEGAL DI DAS.
.Pencemaran Air Berat : Limbah tambang membuat air menjadi keruh pekat, berlumpur, dan meracuni biota sungai.
Kerusakan Sabuk Hijau : Aktivitas ponton dan alat berat membabat hutan mangrove/bakau serta vegetasi pelindung pesisir.
.Pendangkalan Sungai : Sedimen lumpur sisa pencucian mineral memicu resiko banjir bandang di area hilir.
.Korban Jiwa : Kontruksi tambang yang asal – asalan sering memicu kecelakaan kerja dan menelan korban.
Sampai terbitnya berita ini awak media akan terus mencoba mengkonfirmasi ke pihak – pihak terkait siapakah aktor yang membekengi aktivitas tambang ilegal tersebut dan berharap/meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak secara tegas dengan sesuai hukum yang berlaku.
(N.Robiansyah)






