Lampung Utara – (BIN) – Pembangunan drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan.
Proyek di Dusun 1, RT 2 tersebut memiliki pagu anggaran Rp80 juta, dengan panjang sekitar 150 meter atau volume yang disebut mencapai 300 meter.
Persoalan mencuat setelah pekerja di lokasi menyebut jasa pengerjaan drainase diborongkan senilai Rp12 juta, sementara material tidak termasuk dalam nilai tersebut.
“Sistem pengerjaan borongan, semuanya diborongkan oleh kepala desa sebesar Rp12 juta sampai selesai,” ujar Satiman, salah seorang pekerja.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan, apakah nilai borongan Rp12 juta itu sudah sesuai dengan perhitungan tenaga kerja dalam RAB?
Sebab, masyarakat berhak mengetahui berapa HOK yang dianggarkan, berapa jumlah pekerja yang direncanakan, serta bagaimana dasar penetapan nilai jasa pengerjaan tersebut.
Sorotan lain datang dari warga yang menilai pola pengerjaan Dana Desa seharusnya dapat memberikan ruang kerja bagi masyarakat setempat.
“Kalau sudah diborongkan, ya kami sungkan mau ikut kerja,” ujar seorang warga.
Warga lainnya mempertanyakan penggunaan sistem borongan dibandingkan pembayaran berdasarkan HOK.
“Biasanya dalam setiap proyek itu HOK, bukan borongan,” tandasnya.
Selain mekanisme pekerjaan, spesifikasi fisik juga patut diuji. Pekerja menyebut ukuran drainase sekitar tinggi 40 sentimeter, lebar atas 40 sentimeter dan lebar bawah 30 sentimeter.
Ukuran tersebut perlu dibandingkan dengan RAB dan gambar teknis untuk memastikan tidak terjadi pengurangan volume atau spesifikasi.
Begitu pula dengan klaim volume 300 meter yang perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat panjang pembangunan disebut sekitar 150 meter.
Pertanyaannya sederhana, 300 meter itu dihitung berdasarkan apa?
Pemerintah Desa Tulung Singkip juga perlu menjelaskan apakah sistem borongan Rp12 juta telah direncanakan sejak awal dan tercantum dalam dokumen kegiatan, siapa pelaksananya, serta bagaimana pembayaran dan pertanggungjawabannya.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Tulung Singkip belum memberikan klarifikasi terkait RAB, dasar penetapan biaya pengerjaan Rp12 juta, volume pekerjaan, maupun kesesuaian spesifikasi fisik.
Publik tidak sedang mempersoalkan angka Rp12 juta semata. Yang dipertanyakan adalah transparansinya.
Sebab Dana Desa adalah uang publik. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai aturan dan RAB, seharusnya tidak sulit bagi pemerintah desa untuk menjelaskan dan membuka dasar perhitungannya.
Rp80 juta harus jelas peruntukannya, Rp12 juta harus jelas dasar hitungnya, dan hasil pekerjaannya harus jelas kualitasnya.
Jangan sampai pembangunan selesai di atas kertas, sementara pertanyaan masyarakat justru belum selesai.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Kepala Desa Tulung Singkip Didit Bungkam.
Terpisah, Sekretaris Desa Tulung Singkip Sariyo mengatakan bahwa dalam administrasi untuk upah tukang pada pembangunan drainase tersebut hitungan Harian (Hok). Namun fakta di lapangan diborongkan hitubgan per meter dengan total sebesar Rp12 juta
(*)






