Lampung Utara – (BIN) – Pembangunan drainase senilai Rp80 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, terus jadi sorotan.
Proyek yang berada di Dusun 1, RT 2 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis. Dari pantauan di lapangan, pemasangan batu pada badan drainase terlihat asal-asalan dan disebut seperti sekadar ditempel menggunakan adukan.
Tak hanya itu, bagian dasar drainase juga disebut tidak menggunakan batu split sebagaimana yang dipertanyakan dalam spesifikasi pekerjaan.
Sorotan juga tertuju pada mekanisme pengerjaan. Informasi yang dihimpun menyebut pekerjaan tenaga konstruksi dilakukan dengan sistem borongan, dengan nilai sekitar Rp12 juta hingga pekerjaan selesai.
Ketua Trinusa Kecamatan Blambangan Pagar, Hermansyah, menilai mekanisme pengerjaan tanpa pengawasan ketat berpotensi berdampak terhadap kualitas bangunan.
“Dampak dari pengerjaan tidak sesuai mekanisme sehingga pengerjaannya tidak maksimal,” kata Herman.
Menurutnya, sistem pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan dapat membuat pekerja lebih berorientasi pada kecepatan penyelesaian daripada memikirkan kualitas.
“Itu kan pengerjaannya borongan, otomatis pekerjanya tidak memikirkan kualitas. Yang mereka pikirkan bagaimana pengerjaannya cepat selesai dan dapat duit,” ujarnya.
Herman juga menyoroti teknik pemasangan batu yang menurutnya terlihat tidak sesuai dengan pekerjaan konstruksi drainase yang semestinya.

“Berdasarkan pantauan kami, mulai dari pemasangan batu terlihat asal pasang, asal disender ke tanah, baru dipoles pakai adukan, lantainya juga, adukannya tidak pakai batu split,” katanya.
Sorotan kemudian bergeser kepada pengelolaan pekerjaan di tingkat pemerintahan desa. Herman mengaku sempat berkomunikasi dengan Sekretaris Desa Tulung Singkip, Sariyo, terkait mekanisme pengerjaan drainase tersebut.
Namun, menurut Herman, setelah dirinya mengirimkan tautan pemberitaan, Sariyo justru mengirim pesan WhatsApp yang menyatakan keberatan karena namanya disebut dalam pemberitaan.
“‘Saya tuh paling males, nama saya disebut-sebut di situ, dan juga gak pernah ngomong masalah itu. Kan tak suruh langsung ke kades,’” kata Herman sambil membacakan pesan WhatsApp yang disebut dikirim Sariyo kepadanya.
Herman mempertanyakan sikap tersebut. Menurutnya, sebagai sekretaris desa, Sariyo memiliki tugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam aspek administrasi dan pengelolaan kegiatan desa.
“Sariyo ini kan sekdes, tupoksinya membantu kepala desa, kok seolah gak mau terlibat dalam urusan desa, padahal kadesnya ini dikendalikan oleh sekdesnya,” tegas Herman.
Sementara itu, sebelumnya saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tulung Singkip, Kamis (3/9/2026), Sariyo menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran tenaga kerja dalam administrasi kegiatan pembangunan drainase tersebut menggunakan sistem Hari Orang Kerja (HOK).
“Dalam administrasi untuk upah tukang hitungan HOK. Kalau masalah diborongkan, coba tanya kepala desanya langsung,” kata Sariyo.
Pernyataan tersebut menjadi menarik karena sebelumnya muncul informasi mengenai nilai pengerjaan tenaga kerja yang disebut mencapai sekitar Rp12 juta secara borongan.
Sariyo juga mengaku enggan memberikan penjelasan lebih jauh karena khawatir keterangannya justru menimbulkan persoalan dengan kepala desa.
“Saya gak berani menjelaskannya, takutnya saya salah ngomong, saya dimusuhi, dijadikan musuh oleh Pak Kepala Desa. Makanya langsung temuin dia aja, mungkin dia di rumah,” ujarnya.
(*)






