Subang – (BIN) – Keberadaan videotron yang menayangkan iklan produk rokok merek Djarum Super di tengah-tengah Kota Subang menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi videotron tersebut disebut berada di dekat Kantor Dinas Kesehatan, lingkungan sekolah, rumah sakit, serta pasar yang setiap hari menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Selain persoalan lokasi yang berdekatan dengan fasilitas publik, pemasangan videotron tersebut juga menjadi perhatian karena berada di area trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang publik, keselamatan pejalan kaki, serta perizinan pemasangan media reklame tersebut.
Keberadaan iklan rokok di sekitar kawasan pendidikan dan fasilitas kesehatan juga memunculkan pertanyaan terkait penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Subang. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai iklan dan promosi produk tembakau.
Diduga Perlu Penjelasan soal Perizinan
Sejumlah hal perlu diklarifikasi kepada instansi terkait, khususnya mengenai status perizinan pemasangan videotron, izin pemanfaatan ruang atau trotoar, serta kesesuaian titik reklame dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
Apakah pemilik atau pengelola videotron yang menayangkan iklan rokok tersebut telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Subang? Apakah pemasangannya sudah melalui kajian teknis dan memenuhi ketentuan mengenai keselamatan pengguna jalan serta hak pejalan kaki?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh dinas atau instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
Penerapan KTR Perlu Diperjelas
Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Namun, persoalan iklan produk tembakau juga perlu ditinjau berdasarkan ketentuan tersendiri mengenai iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk aturan daerah yang berlaku.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status kawasan di sekitar lokasi videotron tersebut serta langkah pengawasan yang dilakukan terhadap iklan rokok di ruang publik.
Di sisi lain, instansi yang menangani perizinan reklame dan pengelolaan trotoar juga perlu memberikan keterangan mengenai legalitas pemasangan serta fungsi ruang yang digunakan.
Masyarakat Menunggu Transparansi Pemerintah
Keberadaan videotron tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk memastikan bahwa pemasangan media reklame di ruang publik berjalan sesuai aturan. Transparansi perizinan dan pengawasan diperlukan agar kepentingan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan pejalan kaki, kenyamanan masyarakat, serta perlindungan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini disusun, status perizinan videotron dan tanggapan resmi dari instansi terkait maupun pihak pengelola belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang berwenang sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Berita ini merupakan sorotan atas kondisi di lapangan dan pertanyaan publik yang perlu diklarifikasi. Pihak pengelola videotron, pengiklan, serta instansi terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Agus J )






