Kota Metro – (BIN) – Polres Metro menggelar apel pasukan bersama dalam rangka kesiapan personel dan sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Senin, 26/10/2026.
Operasi Patuh Krakatau 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Operasi ini bersifat terbuka dan dilaksanakan oleh fungsi lalu lintas dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Selain upaya edukasi dan pencegahan, penegakan hukum juga dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta teguran simpatik terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan meningkatkan kesadaran dalam berkendara. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama, tegas Kapolres.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, terdapat 10 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian petugas, yakni:
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi dan penumpang.2. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.3. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.4. Menerobos lampu merah atau melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas.5. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.6. Mengendarai kendaraan dengan melawan arus.7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpang.8. Berboncengan melebihi ketentuan yang diperbolehkan.9. Kendaraan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.10. Memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Polres Metro mengimbau seluruh masyarakat agar melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta senantiasa mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Operasi Patuh Krakatau 2026 diharapkan dapat mewujudkan budaya berlalu lintas yang disiplin dan berkeselamatan demi terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro.
(Rilis Polres Metro)






