Kota Metro – (BIN) – Penelitian Independen Tata Kelola dan Pencegahan Risiko Korupsi Kota Metro Tahun 2024–2026 baru memasuki tahap awal. Permohonan data dan dokumen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Metro masih berjalan. Belum ada kesimpulan, tuduhan, maupun penilaian akhir.
Namun, satu pertanyaan mendasar mulai mengemuka: mengapa informasi yang semestinya dapat diakses masyarakat masih harus diminta melalui permohonan?
Bagi Hendra Apriyanes, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Proses tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji bagaimana keterbukaan informasi direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Penelitian ini baru dimulai. Kami masih menunggu proses permohonan data melalui PPID. Tetapi pertanyaannya jelas: mengapa akses informasi belum sepenuhnya mudah? Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pembagian kewenangannya, dan apakah sistem yang dibangun benar-benar bekerja?” ujarnya.
KETERBUKAAN BUKAN KEMURAHAN HATI PEJABAT
Hak masyarakat memperoleh informasi bukan pemberian pejabat. Itu merupakan hak yang dijamin hukum sekaligus kewajiban badan publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7, mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara akurat serta membangun sistem dokumentasi dan pelayanan yang mudah diakses.
Pasal 9 mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala, sedangkan Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk daftar informasi publik, keputusan beserta pertimbangannya, kebijakan dan dokumen pendukung, serta rencana kerja, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Artinya, tidak semua informasi harus menunggu permohonan. Ada kewajiban pemerintah untuk mengumumkan dan menyediakan informasi secara proaktif.
Karena itu, yang perlu diuji bukan sekadar apakah masyarakat bisa mengajukan permohonan, melainkan apakah pemerintah sudah menjalankan kewajiban keterbukaan sebelum masyarakat harus mengetuk pintu.
JDIH DAN PPID HARUS BERFUNGSI, BUKAN SEKADAR ADA
Persoalan ini juga menyentuh pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menegaskan pentingnya pelayanan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Ketentuan di dalamnya juga mengatur dukungan kelembagaan, sarana, SDM, anggaran, pengelolaan dokumen, evaluasi, dan pelaporan.
Keberadaan JDIH tidak cukup dibuktikan dengan alamat website. Pertanyaan sesungguhnya: apakah produk hukum daerah tersedia, mutakhir, mudah ditemukan, dan jelas status keberlakuannya?
JDIH dan PPID memang memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi. JDIH berfokus pada dokumentasi dan informasi hukum, sedangkan PPID mengelola pelayanan informasi publik badan yang bersangkutan.
Jangan sampai masyarakat justru dipingpong akibat perbedaan kewenangan, sementara hak memperoleh informasi tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
ANGGARAN ADA, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB DAN APA HASILNYA?
Penelitian akan menelusuri lebih jauh kebijakan pengelolaan informasi, penanggung jawab kelembagaan, pembagian tugas, standar operasional prosedur, pemutakhiran Daftar Informasi Publik, evaluasi pelayanan, hingga penggunaan anggaran.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab: siapa pengambil keputusan? Unit mana yang bertanggung jawab? Bagaimana koordinasi antarperangkat daerah? Apakah evaluasi dilakukan berkala? Dan apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan kemudahan akses bagi masyarakat?
Sebab, anggaran yang direalisasikan tidak otomatis membuktikan pelayanan berhasil. Ukurannya adalah manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Anes menegaskan penelitian ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menguji kesesuaian antara regulasi, pelaksanaan, dan hasil pelayanan.
“Kalau regulasi tersedia, sistem dibangun, dan anggaran dialokasikan, pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahannya? Jangan sampai pemerintah merasa sudah terbuka hanya karena memiliki website, sementara masyarakat masih kesulitan menemukan informasi yang dibutuhkan,” tegasnya.
SURAT DIJAWAB ATAU DIABAIKAN, SEMUANYA MENJADI CATATAN
Permohonan data melalui PPID Kota Metro masih dalam proses. Penilaian karena itu akan menunggu jawaban resmi, dokumen yang diberikan, serta penjelasan pihak berwenang.
UU KIP melalui Pasal 22 mengatur pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 7 hari kerja disertai alasan tertulis.
Apabila informasi tidak dapat diberikan, dasar pengecualiannya harus dijelaskan sesuai ketentuan hukum. Pengecualian informasi tidak boleh dilakukan sembarangan.
Anes menegaskan, setiap respons maupun ketiadaan respons pemerintah akan menjadi bagian dari dokumentasi penelitian.
“Bukan berarti setiap keterlambatan langsung kami simpulkan sebagai pelanggaran. Semuanya harus diuji berdasarkan tanggal penerimaan, pemberitahuan perpanjangan, alasan resmi, dan ketentuan hukum. Tetapi proses pelayanan itu sendiri merupakan objek penelitian. Setiap jawaban, penjelasan, maupun ketiadaan respons harus dicatat dan ditelusuri,” ujarnya.
KETERBUKAAN HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIKLAIM
Penelitian independen periode 2024–2026 ini menempatkan akses informasi sebagai salah satu objek diagnosis tata kelola. Seluruh proses ditelusuri melalui dokumen, kronologi, regulasi, dan klarifikasi, bukan asumsi.
Keterbukaan tidak diukur dari banyaknya regulasi, tampilan website, atau besarnya anggaran. Ukurannya adalah apakah masyarakat benar-benar dapat mengetahui, mengakses, dan mengawasi jalannya pemerintahan tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Informasi publik bukan milik pribadi pejabat atau lembaga yang menguasainya. Pemerintah berkewajiban menyediakan akses dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Penelitian ini baru mengetuk pintu. Namun, dari pintu pertama itulah rekam jejak tata kelola mulai disusun.
“Pemerintahan yang terbuka bukan hanya yang bersedia menjawab ketika ditanya, tetapi juga yang memastikan masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi yang menjadi haknya. Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta kewajiban pemerintah dijalankan sebagaimana mestinya,” tutup Anes.
(Dp)






