Lampung Tengah – (BIN) – Ketua KSM GMBI, Hermansyah, makin geram melihat pola pengelolaan anggaran di SDN 2 Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji. Dana BOS 2025 sebesar Rp161.680.000 yang diterima sekolah itu kini menjadi sorotan tajam, terutama pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) yang menembus Rp30.270.000 dalam satu tahun.
Rinciannya, tahap I sebesar Rp6.698.000 dan tahap II melonjak drastis menjadi Rp23.572.000. Kenaikan lebih dari tiga kali lipat di tahap II itu dinilai janggal jika tidak disertai penjelasan detail.
“Ini uang negara, bukan dana pribadi. Lonjakan sampai tiga kali lipat harus jelas pekerjaannya apa saja. Jangan sampai hanya tebal di angka, tipis di fakta,” sindir Hermansyah.
Ironisnya, di tengah kucuran BOS ratusan juta rupiah, sekolah tetap memungut dana komite Rp100.000 per murid setiap tahun ajaran. Sejumlah wali murid mengaku pungutan tersebut terasa wajib, bahkan diduga menjadi syarat pengambilan rapor.
“Kalau benar rapor ditahan karena belum bayar komite, itu sudah menyentuh hak dasar siswa. Pendidikan jangan dijadikan alat tekan,” tegas Hermansyah.
Ketua Komite, Sumedi, mengakui adanya pungutan dengan alasan kesepakatan wali murid untuk merapikan pagar sekolah. Namun ia mengaku tidak mengetahui pengelolaan Dana BOS.
Pernyataan itu justru mempertegas dugaan lemahnya koordinasi dan transparansi. GMBI menilai, tidak masuk akal jika komite menarik dana sementara tidak mengetahui perencanaan dan penggunaan BOS yang juga dialokasikan untuk sarpras.
Sorotan juga mengarah pada bendahara sekolah, Luluk. Saat dikonfirmasi, ia mengarahkan pertanyaan kepada kepala sekolah. Padahal secara administratif, bendahara memiliki peran sentral dalam pencatatan dan pengelolaan keuangan BOS.
“Untuk lebih jelasnya sama kepala sekolah,” ujarnya.
Ketika diingatkan bahwa kepala sekolah baru menjabat sekitar empat bulan, tanggung jawab kembali dilempar ke kepala sekolah lama yang telah pensiun.
“Berarti tanya sama kepala sekolah yang lama, Pak Umar,” katanya.
Bagi GMBI, pola jawaban seperti ini justru memperkuat kesan saling lempar tanggung jawab.
“Kalau setiap ditanya jawabannya pindah-pindah, publik makin curiga. Bendahara itu bukan stempel. Dia pengelola keuangan. Tanggung jawab administrasi melekat pada jabatan, bukan pada siapa yang nyaman menjawab,” tegas Hermansyah.
Tak hanya berhenti pada sorotan, Hermansyah memastikan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak berwenang.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan keterangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal akuntabilitas penggunaan uang pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, GMBI tidak ingin polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau memang semua sesuai aturan, silakan buka secara transparan. Tapi kalau ada yang ditutup-tutupi, kami tidak akan diam. Dana BOS itu hak siswa, bukan ruang abu-abu yang bisa dijawab dengan saling tunjuk,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu satu hal sederhana: penjelasan terbuka. Sebab di dunia pendidikan, yang seharusnya paling terang adalah transparansi bukan justru bayang-bayang anggaran.
(HAZWARSYAH)






