Tapanuli Utara – (BIN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Penataan dan Pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, yakni adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BG, selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL, selaku penyedia jasa/pelaksana kegiatan LPJU dan Lampu Taman.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020, dengan total anggaran sebesar Rp13,6 miliar yang terbagi ke dalam 73 paket pekerjaan, terdiri dari 15 paket LPJU dan 58 paket Lampu Taman.
Dalam pelaksanaannya, tersangka BG diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan agar nilai masing-masing paket berada di bawah Rp200 juta, sehingga proses pengadaan dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme tender. Padahal, kegiatan tersebut memiliki sifat dan jenis pekerjaan yang sama.
Selain itu, dalam tahap persiapan pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rincian harga secara wajar. HPS justru dibuat berdasarkan mark up harga item pekerjaan oleh tersangka WL, yang mengakibatkan double counting dan hilangnya penilaian kewajaran harga satuan.
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka WL membatasi penyedia yang dapat mengikuti pengadaan dengan cara mengatur agar setiap penyedia hanya mengerjakan maksimal lima kontrak. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan mengendalikan jalannya pengadaan.
Pejabat Pengadaan yang ditunjuk oleh tersangka BG tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proses pengadaan hanya dijalankan sebagai formalitas, tanpa tahapan evaluasi penawaran, klarifikasi, negosiasi teknis, maupun survei penyedia.
Lebih lanjut, tersangka WL diketahui mengalihkan sebagian pekerjaan dan pengadaan material LPJU kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan, termasuk pemberian komitmen fee kepada pihak-pihak tertentu di Dinas Perkim.
Dalam tahap pembayaran, PPK tidak menjalankan fungsinya secara semestinya. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan diklaim selesai 100 persen, tanpa pemeriksaan fisik di lapangan. Berita acara, laporan kemajuan, hingga dokumentasi pekerjaan dibuat oleh pihak administrasi tersangka WL dengan menggunakan stempel dan tanda tangan penyedia.
Tersangka BG selaku Pengguna Anggaran tetap menyetujui dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) serta menerbitkan pembayaran terhadap 69 kontrak yang dikoordinasikan oleh tersangka WL.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara dalam kegiatan LPJU dan Lampu Taman tersebut mencapai Rp4.858.953.437 (empat miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka BG dan WL dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
Keduanya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tarutung, terhitung sejak 5 Februari 2026.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara akuntabel demi kepentingan masyarakat.
(BMT.Manalu)






