Tanggamus – (BIN) – Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, oknum kepala pekon di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan marwah jurnalis saat menghubungi wartawan media ini, Rabu pagi (31/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Oknum kepala pekon itu berinisial AZ menghubungi wartawan media ini dengan dalih mengajak kerja sama kemitraan. Namun, isi pembicaraan justru dinilai tidak pantas dan berpotensi melecehkan profesi wartawan.
Dalam percakapan tersebut, AZ menyampaikan kalimat, “Bang lebih baik kita bekerja sama yang bagus aja bang. Jadi untuk sementara ini saya belum bisa apa-apa. Semoga ke depannya kita lebih kenal dan lebih akrab lagi bang. Untuk sementara ini paling saya bisa ngasih buat beli rokok aja.”
Tak hanya itu, AZ juga meminta wartawan mengirimkan BKP dan kwitansi, yang memunculkan dugaan adanya upaya transaksi tidak etis dalam hubungan kemitraan antara pejabat publik dan insan pers.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari wartawan yang bersangkutan. Ia menilai ucapan “uang rokok” sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik, undang-undang pers, serta prinsip independensi.
“Wartawan bukan pengemis dan bukan objek belas kasihan. Kerja jurnalistik adalah profesi yang dilindungi undang-undang, bukan untuk dihargai dengan uang rokok, apalagi nilainya 500 rupiah” tegas wartawan tersebut.
Tindakan oknum kepala pekon ini dinilai mencederai kebebasan pers dan menunjukkan masih lemahnya pemahaman sebagian pejabat publik terhadap peran dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum kepala pekon AZ, belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang disampaikannya.
Sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah daerah serta aparat pengawas internal melakukan pembinaan serius terhadap aparatur pekon agar menghormati profesi wartawan dan menjunjung etika komunikasi publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi antara pers dan pejabat publik harus dibangun secara profesional, transparan, dan bermartabat, bukan dengan pendekatan transaksional yang berpotensi merendahkan independensi jurnalistik.
(*)





