Bangka Tengah – (BIN) – Desa Nadi — Lubuk Besar Rabu, 11/02/2026 Dugaan penguasaan ratusan hektare kebun kelapa sawit di kawasan hutan lindung pesisir Pantai Nadi kian menjadi sorotan publik. Kebun sawit berskala besar tersebut disebut dan diduga yang dimiliki BIG Bos Akiong, warga Desa Trubus, yang dinilai telah beroperasi bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh penegakan hukum.
Saat pantauan Tim Media perkebunan sawit tersebut yang diduga dimiliki Akiong itu sangat luas dan sangat produktif, tidak sampai situ tim media pun menanyakan ke salah satu warga setempat dan mengatakan,”Selama ini tidak pernah tersentuh hukum. Seperti kebal hukum saja Bos Akiong ini,” ujar seorang salah satu warga Desa Nadi.
Dan warga pun mempertanyakan dimanakah penegak hukum kita, kecurigaan publik menguat lantaran tambang timah ilegal di wilayah Lubuk Besar ditindak secarah tegas banyak alat berat disita, mesin mesin dompeng Tambang pun diamankan, hingga pekerja dan pemiliknya diproses. Sebaliknya, lalu perkebunan kelapa sawit bersifat permanen justru dibiarkan tumbuh subur di kawasan hutan lindung yang secara hukum terlarang untuk aktivitas komersial.
Perkebunan sawit dengan Skala Besar di Kawasan hutan lindung Terlarang tersebut sangat lah melanggar hukum apalagi tepatnya berada di hutan kawasan, Lokasi perkebunan sawit itu pun berada jauh di belakang permukiman warga, dengan akses masuk melalui belakang gereja melewati jalan tanah kuning—indikasinya kuat adanya pembukaan dan pengerasan lahan terencana di kawasan hutan lindung tersebut.
Fakta ini mempertegas dugaan alih fungsi hutan lindung yang berlangsung lama dan sistematis, tanpa pengawasan serta penindakan memadai.
HGU Mustahil, Dugaan Pelanggaran Menguat
Secara tegas, kawasan hutan lindung tidak dapat diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU). Hingga kini, warga menyatakan:
Tidak pernah ada sosialisasi perizinan
Tidak ditemukan papan informasi izin
Kawasan tetap dikenal sebagai hutan lindung pantai
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kebun sawit beroperasi tanpa dasar hukum sah, atau terjadi pembiaran sistematis oleh pihak-pihak tertentu.
Ancaman Sanksi dan Hukuman Berat
Apabila terbukti berada di kawasan hutan lindung, aktivitas ini berpotensi melanggar:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: larangan alih fungsi hutan lindung; pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: pidana hingga 10 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Ketentuan turunan UU Cipta Kerja: penghentian kegiatan, pencabutan izin, penertiban dan pemulihan kawasan, serta pidana tambahan bila berdampak serius pada ekosistem pesisir.
Dinas Terkait Diminta Bertanggung Jawab.
Publik menilai perkara ini tak terlepas dari peran instansi teknis:
Dinas Kehutanan (pengawasan kawasan hutan)
Dinas Lingkungan Hidup (izin dan dampak lingkungan)
Dinas Perkebunan/Pertanian
Pemerintah daerah setempat
Desakan Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih
Seorang warga berinisial Sr mendesak Satgas PKH dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung segera turun ke lapangan, memastikan batas kawasan, mengusut tuntas dugaan perkebunan sawit ilegal, serta merekomendasikan proses hukum pidana.
Penelusuran juga diminta menyasar legalitas kebun, dugaan pembiaran/penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi keterlibatan oknum aparat atau pejabat.
Kasus kebun sawit di hutan lindung Pantai Nadi kini menjadi ujian nyata wibawa hukum negara.
Tidak boleh ada pihak kebal hukum, siapa pun pemilik modalnya.
Jika tambang timah ilegal bisa diberantas, maka mafia kebun sawit ilegal di hutan lindung juga wajib dibongkar dan ditindak tegas.
Hutan lindung adalah aset negara dan warisan generasi masa depan—bukan ladang bisnis segelintir orang.
(Tim)






