Musi Banyuasin – (BIN) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan respons cepat dalam menangani perselisihan hubungan industrial. Dalam satu hari, Selasa (3/2/2026), Disnakertrans Muba melaksanakan dua agenda mediasi di lokasi berbeda sebagai bentuk percepatan layanan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap pengaduan ketenagakerjaan ditangani sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di Muba.
Mediasi pertama digelar di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama dan M. Panji Elaga memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan seorang pekerja bernama Komsiah.
Agenda utama mediasi membahas pemenuhan hak-hak pekerja pasca pengaduan yang masuk sejak Januari 2026. Meski pertemuan berlangsung cukup alot dan belum menghasilkan kesepakatan final, Disnakertrans memastikan proses penyelesaian tetap berjalan sesuai prosedur melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi resmi mediator.
Di waktu yang sama, tim mediator lainnya yang dipimpin Sekretaris Dinas Disnakertrans Muba sekaligus Mediator Hubungan Industrial, Juanda, bersama Mariono, melakukan mediasi langsung ke PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir.
Mediasi ini menindaklanjuti tuntutan pekerja terkait keadilan pembayaran bonus tahun 2025. Pertemuan melibatkan manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja, yakni DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP. Dalam forum tersebut, Disnakertrans mendorong perusahaan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas, serta meminta kepastian keputusan guna mencegah potensi konflik lanjutan, termasuk aksi mogok kerja.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pelaksanaan dua mediasi dalam satu hari merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat industri.
“Ini adalah tugas wajib yang harus kami tuntaskan sesuai tugas pokok dan fungsi Disnakertrans. Arahan langsung dari Bapak Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen jelas, yaitu memastikan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun bidang hubungan industrial saat ini menghadapi keterbatasan anggaran akibat efisiensi, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kami tidak ingin ada laporan yang menumpuk. Prinsip kami jelas, mengedepankan musyawarah, dialog, dan keseimbangan kepentingan para pihak agar iklim investasi di Muba tetap kondusif. Jika musyawarah belum mencapai titik temu, mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum selanjutnya,” tegas Sinulingga.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pembagian tim mediator ke Sekayu dan Bayung Lencir dilakukan secara strategis agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut.
“Kami bekerja profesional dan berlandaskan regulasi. Tujuannya agar pekerja dan pemberi kerja mendapatkan kepastian proses tanpa harus menunggu lama,” jelasnya.
Dengan langkah proaktif ini, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Bumi Serasan Sekate tetap harmonis, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga demi mendukung Muba Maju Lebih Cepat”
(*)






