Kota Metro – (BIN) – Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli ijazah yang menyeret nama Unisla Metro, disertai beredarnya daftar mahasiswa dan kwitansi berstempel STIT Agus Salim Kota Metro, harus segera ditangani secara kelembagaan agar tidak berkembang menjadi isu liar dan konsumsi politik yang merugikan banyak pihak.
Menurut Anes, pembiaran terhadap isu yang belum diuji kebenarannya berpotensi menciptakan dua kerugian sekaligus:
kerugian reputasional bagi lembaga pendidikan dan kerugian sosial akibat pembentukan opini tanpa dasar verifikasi hukum.
CEGAH POLITISASI, UTAMAKAN VERIFIKASI
Anes menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dipolitisasi atau dijadikan alat tekanan kepentingan tertentu.
“Isu pendidikan sangat sensitif. Jika tidak segera diuji secara objektif, ia bisa menjadi bola liar yang merusak reputasi institusi, mencederai mahasiswa, dan mengganggu stabilitas sosial di Kota Metro.”
Untuk itu, langkah yang paling tepat adalah mendorong lembaga pengawasan dan otoritas terkait untuk bertindak cepat, terukur, dan transparan.
PERAN DPRD DAN LEMBAGA PENGAWAS
Sebagai lembaga pengawas daerah, DPRD Kota Metro memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan isu ini diuji melalui mekanisme resmi.
Tindakan yang harus segera dilakukan:
1. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dan terdokumentasi.
2. Mendorong audit akademik dan administratif independen.
3. Meminta verifikasi forensik atas dokumen yang beredar.
4. Mengawal proses klarifikasi agar berjalan profesional dan tidak tebang pilih.
Langkah ini penting bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan kebenaran diuji secara objektif.
PRINSIP KEADILAN DAN NON-PREJUDICE
Anes menegaskan prinsip utama dalam penanganan isu ini:
> Tidak boleh ada penghakiman sebelum ada pembuktian hukum.
> Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran serius.
> Tidak boleh ada pihak yang dirugikan akibat spekulasi yang tidak diverifikasi.
“Jika benar terjadi pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai regulasi. Jika tidak benar, maka lembaga harus dipulihkan nama baiknya secara terbuka dan resmi.”
PENEGASAN AKHIR
Menurut Hendra Apriyanes, tindakan tegas dan terukur dari lembaga pengawasan adalah kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu liar yang merugikan semua pihak.
Transparansi, audit independen, dan keberanian kelembagaan adalah satu-satunya cara menjaga:
Integritas pendidikan, Stabilitas sosial dan Kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan di Kota Metro
“Pengawasan yang cepat dan objektif bukan bentuk politisasi. Justru itulah cara mencegah politisasi.”
Marwah pendidikan dan kredibilitas daerah harus dijaga melalui tindakan, bukan pembiaran.
Lebih jauh, Hendra Apriyanes menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi titik pembuktian kedewasaan tata kelola daerah. Kota Metro tidak boleh membiarkan ruang spekulasi menggantikan ruang verifikasi, dan tidak boleh membiarkan kepentingan sesaat mengalahkan integritas sistem. Ketegasan lembaga pengawas dalam menguji kebenaran secara objektif akan menjadi pesan kuat bahwa hukum dan regulasi berdiri di atas semua kepentingan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dikorbankan oleh opini, dan tidak ada pelanggaran yang tersembunyi oleh pembiaran.
(Dp)






