Tapanuli Utara – (BIN) – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Pangaribuan semakin menguat dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMK Negeri 1 Pangaribuan menerima Dana BOS sebesar Rp861.888.900 pada tahun 2024 dan Rp838.230.000 pada tahun 2025. Dari total tersebut, anggaran perawatan sarana dan prasarana dialokasikan sebesar Rp72.810.000 pada tahun 2024 dan meningkat drastis menjadi Rp186.464.926 pada tahun 2025.
Namun realisasi anggaran tersebut dipertanyakan. Fakta di lapangan menunjukkan kondisi bangunan sekolah yang jauh dari kata layak. Sejumlah ruang kelas tampak rusak, dengan plafon berbahan asbes nyaris runtuh dan beberapa ruangan terlihat kumuh serta tidak terawat. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran perawatan yang telah dicairkan.
Fasilitas sanitasi siswa juga memprihatinkan. Toilet sekolah tampak kotor, rusak, dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Seorang siswa, sebut saja Putra, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung lama.
“Air saja tidak pernah ada, apalagi kebersihannya,” ungkapnya.
Selain itu, penggunaan anggaran pada item pengembangan perpustakaan atau pojok baca juga dinilai janggal.
Pada tahun 2024, dana yang digelontorkan mencapai Rp104.963.240 dan kembali dialokasikan sebesar Rp117.132.200 pada tahun 2025. Ironisnya, menurut keterangan siswa, perpustakaan jarang dimanfaatkan dan tidak menunjukkan peningkatan fasilitas yang signifikan.
Minimnya transparansi pengelolaan Dana BOS serta ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan kondisi riil di lapangan menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana pendidikan. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Pangaribuan, Hulman Pardosi, S.Pd., M.M., dengan mendatangi sekolah secara langsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi.
Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), didesak untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Pangaribuan.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya serta untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak siswa untuk memperoleh fasilitas belajar yang layak.
(BMT.Manalu)






