Inilah Awal Mulanya Wali Kota Metro Dilaporkan ke Polisi Diduga Tipu Honorer 

Kota Metro – (BIN) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA Lampung. Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dilaporkan ke Polres Metro atas dugaan penipuan terkait janji tidak merumahkan tenaga harian lepas (honorer) di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Pelapor berinisial PT yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro melaporkan Bambang Iman Santoso atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.

Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan tidak akan merumahkan korban beserta tenaga harian lepas lainnya.

Janji tersebut dituangkan dalam surat tanda terima berita acara penyerahan tuntutan pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Pemerintah Kota Metro.

Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta anggota DPD Kota Metro. Namun, pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama tenaga harian lepas lainnya menerima informasi melalui masing-masing kepala dinas bahwa apabila hingga pukul 16.00 WIB surat keputusan kontrak tidak ditandatangani oleh Wali Kota, maka kontrak mereka tidak akan diperpanjang.

Atas peristiwa tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ke Polres Metro guna memperoleh kepastian hukum.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *