Jika Dana Desa ADD Dan DD Berkurang Diterima Oleh Gampong Wilayah Kota Langsa Ini Yang Akan Terjadi 

Kota Langsa – (BIN) – Dana Desa (D.D) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik. Selama ini, Dana Desa kerap dipersepsikan besar dan mencapai miliaran rupiah. Namun, jika merujuk pada data resmi 2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah data dan fakta penting yang perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Besaran Dana Desa tahun 2026. Besaran Dana Desa tahun 2026 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam UU APBN 2026, Jumlah Desa Penerima Dana Desa 2026. Pada tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua: Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Desa (KMPD). Informasi Dana Desa, yang di himpun media ini dari berbagai sumber, Minggu, 11 Januari 2026.

Selain mengatur soal besaran, Pemerintah Pusat juga mengatur prioritas penggunaan dan hal-hal yang dilarang dibiayai dengan Dana Desa 2026. Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan disebutkan bahwa Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat, antara lain, Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa, Penguatan desa tangguh iklim dan bencana, Peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa.

Selanjutnya, Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan ekonomi desa, Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai, Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa.

Selanjutnya, Dana Desa 2026 dilarang digunakan untuk, Honorarium kepala Geuchik (Kepala desa), perangkat Gampong (desa), dan/atau anggota Tuha Peut atau BPD di luar Aceh, Perjalanan dinas aparatur Gampong (desa) ke luar Kota Langsa, Iuran jaminan sosial aparatur Gampong (desa)

Selanjutnya, Dana Desa tahun 2026 juga di larang digunakan untuk Pembangunan kantor/balai Gampong (desa) (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp 25 juta),

Bimbingan teknis aparatur Gampong (desa) dan Tuha Peut (BPD), jadi Bimtek tidak boleh lagi di laksanakan oleh Gampong baik di dalam kota mau pun ke luar Kota pada tahun 2026.

Dana desa juga di larang untuk Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya serta fokus dan larangan penggunaannya, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan bisa memastikan bahwa Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan warga.

Geuchik Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Yasir, mengatakan kepada media ini, bahwa mengenai Dana Desa (D.D) sumber APBN Tahun 2026 yang turun drastis secara pribadi menyebutkan bahwa ia tidak komplain memang sudah keputusan dari ketentuan pusat yang pada rapat terakhir dengan beberapa kementerian, 60% lebih Dana Desa (D.D) Sumber APBN langsung di ambil pusat untuk pengembangan Koperasi Merah Putih Desa(KMPD) di Gampong (Desa).

Hari ini kami para Geuchik bekerja sesuai berdasarkan Dana Desa (D.D) yang diberikan, artinya ke depan tidak ada kerja yang ekstra bagi Pemerintah Gampong, sukur – sukur cukup untuk pelayanan dasar dan honorarium.

Lanjutnya, Soal kewenangan Pemerintah Gampong sudah jauh sejak covid 19. Kalau merujuk kepada permen desa nomor 16 tahun 2015 maka cukup simpel kerja Pemerintah Gampong di tahun 2026 ini.

“Berbagai Asosiasi Pemerintah Desa sudah melakukan serangkaian pertemuan dan lobi dengan berbagai kementerian, namun hasilnya belum ada. Sekarang yang menjadi pertanyaan apakah Alokasi Dana Desa (APBK) juga berkurang..??, dan juga keputusan walikota kita menaikkan gaji beberapa unsur pemerintahan di Gampong. Kalau kita daoat APBK seperti tahun 2025 otomatis tidak akan cukup untuk membayar honorarium, Saat ini Gampong sedang menunggu alokasi PBK yang baru agar bisa menampung APBG tahun 2026″. Sebutnya.

Geuchik Gampong Sungai lung, Kecamatan Langsa Timur, Elhajir saat di tanya menyebutkan, ” cuma tinggal 40 % yang 60 % ke Koperasi Merah Putih Desa, mungkin akan banyak kegiatan pemerintah Gampong yang tidak bisa laksanakan lagi, ” berati Woe Bak Zamuen Lom” kembali ke zaman lagi, sebutnya.

Keterangan dari Pemerintah Kota Langsa belum di peroleh media sampai berita dikirim ke redaksi.

(Mustafa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *