Kota Metro – (BIN) – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Striming Indonesia (DPD PWSI) Kota Metro, Fadil Ahmat memberikan pandangannya terkait proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) kota metro Lampung, Walikota harus percepat posisi strategis didalam proses siapapun nanti yang akan menjadi Sekda difinitif nantinya harus asli orang metro bakan dari luar kota metro.
Fadil menegaskan, posisi Sekda adalah jabatan yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Karena itu, figur yang dipilih harus memiliki kapasitas, integritas, serta memahami kultur dan kondisi sosial masyarakat metro lampung
“Sekda yang duduk nanti harus dari orang yang berkompeten, putra daerah, sesuai aturan undang-undang, serta mampu menjalankan tupoksi dengan baik. Selain itu, Sekda juga harus bisa tampil sebagai wakil pemerintah dalam menghadapi berbagai kondisi yang ada di metro Lampung ujarnya,
Menurut Fadil , keberadaan Sekda bukan hanya sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak birokrasi dan wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, ia menilai penting adanya keterlibatan figur putra daerah yang benar-benar paham kondisi lapangan.
“metro Lampung butuh Sekda yang bukan hanya cerdas di atas kertas, tapi juga paham kultur, dekat dengan masyarakat, dan bisa membawa perubahan nyata. Kalau hanya mengejar jabatan tanpa punya kepedulian terhadap daerah, maka sulit untuk membawa kemajuan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya proses seleksi yang terbuka dan sesuai regulasi yang berlaku. Fadil berharap, mekanisme pemilihan Sekda tidak diwarnai kepentingan politik praktis, melainkan benar-benar didasarkan pada profesionalitas dan kemampuan calon
Proses seleksi harus transparan, jujur, dan sesuai aturan. Dengan begitu, hasilnya akan melahirkan Sekda yang kredibel, profesional, dan mampu bekerja dengan hati untuk masyarakat metro Lampung tegasnya.
Lebih lanjut, Fadil menekankan bahwa sosok Sekda ke depan juga harus mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjembatani kepentingan daerah dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Sekda itu bukan hanya pembantu kepala daerah, tetapi juga motor birokrasi yang menentukan arah kebijakan dan pelayanan publik. Karena itu, harus benar-benar orang yang tepat,” tutupnya.
(Dp)






