Kota Metro – (BIN) – Persoalan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Metro tidak berdiri sendiri dan tidak muncul secara tiba-tiba pada 2025–2026. Dari perspektif kebijakan publik, persoalan ini merupakan akumulasi panjang dari tata kelola tenaga non-ASN yang sejak awal dibangun untuk menjawab kebutuhan darurat, namun tidak pernah disertai perencanaan sumber daya manusia dan keuangan daerah yang jujur serta berkelanjutan. Kasus THL hari ini justru membuka persoalan yang lebih mendasar: kesenjangan antara pencitraan pemerintah yang selalu tampak baik-baik saja dengan realitas fiskal dan tata kelola yang sesungguhnya sedang bebermasala
Kronologi Awal: THL Hadir karena Negara Membutuhkan
Sebagian besar THL lama di Kota Metro direkrut sejak rentang 2010–2014, melalui mekanisme administratif yang bersifat situasional—surat tugas kepala OPD, rekomendasi camat, hingga kebutuhan mendesak pelayanan publik. Mereka ditempatkan pada sektor-sektor vital seperti kebersihan, administrasi sekolah, penjagaan fasilitas umum, dan tenaga teknis lapangan.
Dengan upah terbatas dan tanpa jaminan kepastian status, para THL tetap bekerja karena satu hal: harapan bahwa pengabdian panjang suatu hari akan dihargai oleh negara. Selama bertahun-tahun, mereka menjadi penyangga senyap birokrasi, jarang tercatat dalam perencanaan strategis, tetapi menentukan keberlangsungan pelayanan ppublik
Pasca Pilkada 2024: Harapan Dibangun, Konflik Dibiarkan.
Pasca Pilkada 2024, muncul berbagai pernyataan dan komitmen politik yang dipahami oleh THL sebagai jaminan bahwa mereka akan diprioritaskan dalam penataan honorer, termasuk melalui skema PPPK. Narasi afirmatif ini disampaikan dalam forum resmi maupun tidak resmi dan membentuk harapan kolektif yang kuat.
Namun harapan tersebut tidak diiringi kebijakan yang konsisten. Hingga memasuki 2026, sekitar 540 THL lama masih berada dalam ketidakpastian, sementara pemerintah daerah justru merekrut 383 tenaga kontrak baru. Di sinilah terlihat kegagalan pemerintah dalam manajemen konflik kebijakan. Persoalan yang seharusnya bisa dikelola sejak awal justru dibiarkan tumbuh menjadi kekecewaan, lalu bermuara pada konflik sosial dan hhukum
Pencitraan Pemerintah vs Realitas Fiskal
Selama ini, pemerintah daerah cenderung membangun narasi seolah kondisi keuangan daerah masih stabil dan kebijakan berjalan normal. Namun data APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 menunjukkan fakta yang berbeda.
Dengan pendapatan sekitar Rp915,6 miliar dan belanja mencapai Rp920,6 miliar, daerah berada dalam kondisi defisit. Komposisi belanja menunjukkan ketimpangan ekstrem, di mana belanja operasi menyerap lebih dari 93 persen, sementara belanja modal hanya sekitar 5,6 persen. Struktur ini bertentangan dengan semangat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Fakta ini menunjukkan bahwa keuangan daerah tidak sedang baik-baik saja, meskipun citra yang ditampilkan ke publik sering kali sebaliknya. Persoalan THL justru menjadi pintu masuk untuk membuka realitas tersebut. Ketika fiskal ditekan dan tidak dikelola secara jujur, kelompok paling rentan—seperti THL—yang pertama kali menanggung dampaknya.
Sudah saatnya pemerintah berhenti menutupi persoalan fiskal dan menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada publik. Kejujuran, meski pahit, jauh lebih adil daripada mempertahankan pencitraan.
Kegagalan Manajemen Konflik dan Harapan Palsu
Pemerintah daerah juga gagal dalam mengelola konflik kebijakan. Tidak ada komunikasi terbuka mengenai keterbatasan anggaran, tidak ada penjelasan utuh tentang risiko regulasi, dan tidak ada peta jalan yang jelas bagi THL lama.
Akibatnya, yang muncul adalah harapan palsu—harapan yang dibangun tanpa dasar kemampuan fiskal dan regulasi yang memadai. Dalam kebijakan publik, ini adalah bentuk kegagalan serius karena menunda kekecewaan, tetapi memperbesar dampak konflik di kemudian hari.
Analisis Hukum: Dari Kegagalan Kebijakan ke Ujian Hukum
Laporan THL terhadap Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP menandai pergeseran persoalan ke ranah hukum. Laporan tersebut dilengkapi dokumen tertulis yang ditandatangani kepala daerah serta keterangan saksi-saksi yang hadir saat komitmen penataan THL disampaikan.
Secara hukum, perkara ini memang tidak sederhana. Tidak semua janji politik otomatis menjadi perikatan pidana. Namun keberadaan dokumen dan saksi membuka ruang pengujian apakah terdapat unsur kesadaran, kelalaian serius, atau penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan penataan THL.
Selain pidana, persoalan ini juga kuat dalam dimensi etik pemerintahan dan administrasi negara, khususnya terkait asas pemerintahan yang baik dan kewajiban kejujuran kebijakan publik.
THL Bukan Angka, Mereka Manusia
Di balik perdebatan hukum dan fiskal, ada realitas sosial yang tidak boleh diabaikan. THL bukan sekadar angka dalam tabel belanja pegawai, melainkan manusia yang hidup dari kepastian, bukan dari wacana.
Bagi mereka, ini bukan soal ambisi jabatan, tetapi soal keberlangsungan hidup keluarga dan penghargaan atas pengabdian bertahun-tahun. Ketika pemerintah tidak jujur sejak awal, THL-lah yang menanggung beban terberatnya.
Penutup: Kejujuran sebagai Jalan Keluar, dan berhenti bertameng regulasi karena ada nilai yang lebih tinggi yaitu, kemanusiaan.
Persoalan THL Kota Metro tidak akan selesai dengan pencitraan atau narasi optimistis yang tidak berbasis realitas. Jalan keluar yang lebih adil dibutuhkan kejujuran fiskal kepada publik, serta skema transisi yang manusiawi dan realistis.
Dengan memberikan informasi yang benar dan seadil-adilnya, meskipun pahit, adalah bentuk penghormatan terakhir negara kepada para THL. Sebab bagi mereka, kejujuran kebijakan jauh lebih berarti daripada janji yang tak pernah sampai.
(*)






