Toba – (BIN) – Kejaksaan Negeri Toba resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap Ria Agustina Hutabarat, mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Toba, pada tahun 2024 UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima alokasi Dana BOK sebesar Rp744.750.000 dan Dana JKN sebesar Rp870.000.000. Dari total anggaran tersebut, terpidana terbukti menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp125.281.159.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Toba berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN, yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 13 Januari 2026.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut (concursus realis). Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp125.281.159. Uang tersebut telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Toba dan selanjutnya dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana BOK dan Dana JKN yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Selain itu, Kejaksaan juga terus mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara agar dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
(BMT.Manalu)






