Palembang – (BIN) – Polda Sumatera Selatan resmi membatasi operasional kendaraan angkutan barang di jalur tol dan jalan nasional selama masa mudik Lebaran 2026. Mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, truk besar dan kendaraan angkutan barang tertentu dilarang melintas di jalur utama mudik untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri. Pembatasan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Di Sumatera Selatan, pembatasan mencakup sejumlah jalur strategis, baik jalan tol maupun jalur lintas Sumatera non-tol. Untuk ruas tol meliputi Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang, serta Betung – Tempino – Jambi dan segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness.
Sementara itu, pada jalan nasional non-tol pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera dari Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung hingga Bakauheni, yang menjadi koridor utama pemudik menuju Pulau Jawa.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan kebijakan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus mudik dan keselamatan masyarakat.
“Pembatasan angkutan barang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus mudik berjalan aman dan lancar. Personel Ditlantas Polda Sumsel akan disiagakan di seluruh titik strategis untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Meski demikian, kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan melintas. Di antaranya BBM dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah, dengan syarat membawa dokumen muatan resmi.
Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama, pemerintah berharap kapasitas jalan meningkat, risiko kecelakaan menurun, serta waktu tempuh pemudik menuju Pelabuhan Bakauheni maupun daerah tujuan di Sumatera menjadi lebih cepat.
(*)






