Kota Langsa – (BIN) – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dinyatakan bebas Maladministrasi dan berhasil meraih “Kualitas Tinggi” Pelayanan Publik dari Ombudsman RI untuk Tahun 2025.
Pengakuan dari Ombudsman RI ini Kota Langsa menjadi salah satu yang terbaik untuk Provinsi Aceh. Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI ini dikeluarkan di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026.
Bebas maladministrasi atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan
pelayanan publik bertransformasi menjadi penilaian maladministrasi
penyelenggaraan pelayanan publik, atas dasar Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian
maladministrasi ini Ombudsman mengeluarkan Opini Ombudsman.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE menyampaikan rasa syukur dan pengakuan ini telah membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Langsa sudah memenuhi standar.
“Alhamdulillah, Kota Langsa mendapatkan Pengakuan Nasional dan dinyatakan bebas dari maladministrasi dan Berkualitas Tinggi oleh Ombudsman RI,” ucap Wali Kota Langsa dari Jakarta kepada media Berita Indo News.com.
Jeffry Sentana S Putra SE, menjelaskan, pengakuan dari Ombudsman RI ini artinya, pelayanan publik Pemerintah Kota Langsa sudah memenuhi standar dan ini adalah kabar gembira bagi kita semua.
“Terima kasih atas kerja keras seluruh pelayan publik di Langsa. Kami berjanji untuk tidak berpuas diri dan akan terus berbenah dan melakukan peningkatan pelayanan untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang,” kata Jeffry.
Jeffry juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI. Dimana opini Penilaian Non-Maladministrasi ini adalah milik seluruh ASN dan stakeholder Kota Langsa.
“Ini adalah buah dari reformasi birokrasi yang kita pacu bersama,” terangnya dengan bangga.
“Dedikasi Bapak dan Ibu ASN Kota Langsa dalam melayani telah diakui secara Nasional. Mari kita jaga dan tingkatkan terus kepercayaan ini dengan kinerja yang lebih baik lagi ke depan,” ungkap Jeffry Sentana.
Untuk diketahui, penilaian dari Ombudsman RI ini adalah upaya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi, baik dari peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Adapun tujuannya yaitu, teridentifikasinya mutu penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memberi pengaruh kepada penyelenggara guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, serta meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, pembuktian dokumen pendukung, serta penyebaran barcode untuk penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Waktu penilaian dilakukan pada bulan September sampai bulan November 2025.
Adapun lokus penilaian kepatuhan tahun 2025 di batasi pada 38 Kementerian, 8 Lembaga, 38 Pemerintah Provinsi, 56 Pemerintah Kota dan 168 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administrasi, jasa dan barang.
(Mustafa)






