Pemkab Tapanuli Utara Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Sipahutar

Tapanuli Utara – (BIN) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan pertemuan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran dan dugaan praktik memperjualbelikan BBM bersubsidi kepada pengguna jerigen di SPBU 15.224.048 Sipahutar bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. (Jumat, 23 Januari 2026).

Pertemuan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Tapanuli Utara, perwakilan Dinas Pertanian, serta Manajer SPBU 15.224.048 Sipahutar. Tujuan pertemuan adalah untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak SPBU serta menerima masukan dari instansi terkait dalam rangka penguatan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya kepada sektor pertanian.

Berdasarkan hasil pertemuan, petugas SPBU tidak melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi, serta mengarahkan konsumen untuk terlebih dahulu mengurus Surat Rekomendasi ke Dinas Pertanian. Selain itu, ditegaskan bahwa petugas SPBU tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga akan terus melakukan sosialisasi kepada para petani terkait tata cara pengurusan Surat Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk sektor pertanian.

Sebagai langkah penataan distribusi, Surat Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi petani di Kecamatan Sipahutar, Pangaribuan, dan Garoga diarahkan untuk melakukan pengisian di SPBU 15.224.048 Sipahutar.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap, melalui langkah-langkah ini, penyaluran BBM bersubsidi dapat semakin tertib, transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

(BMT.Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *