Tapanuli Utara – (BIN) – Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Penangkapan bandar narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba SH, di Jln. Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, pada Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 23:00 WIB.
Bandar narkoba yang berhasil ditangkap tersebut adalah A.P.N alias Adi (22), warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 114 butir pil ekstasi yang siap edar.
Keberhasilan Sat Narkoba mengungkap dan menangkap bandar narkoba tersebut bersumber dari informasi masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, informasi tersebut akurat lalu tim bergerak ke lapangan.
Tepat di tempat kos-kosnya di Jln. Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, APN alias Adi berhasil ditangkap. Saat ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 114 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip.
Setelah pelaku diperiksa, dirinya mengakui bahwa Pil Ekstasi tersebut miliknya yang mau diperjualbelikan kepada orang-orang yang ingin menikmati hidup di dunia hiburan malam di wilayah Siborongborong. Sedang barang tersebut diperolehnya dari mitranya berinisial JS yang beralamat di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut serta melidik keberadaan JS di wilayah Kabupaten Toba.
(BMT.Manalu)






