Kota Metro – (BIN) – Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes (akrab disapa Anes), melontarkan kritik keras yang menelanjangi rapuhnya integritas kepemimpinan di Kota Metro. Pasca pemeriksaan di Mapolres Metro terkait dugaan janji palsu terhadap ribuan Tenaga Harian Lepas (THL), Anes menilai alibi Wali Kota yang mengaku menandatangani kesepakatan dalam kondisi “di bawah tekanan” dan “tidak sadar” bukan sekadar pembelaan hukum, melainkan sebuah “Tragedi Integritas”
Anes menilai, alibi tersebut bukan sekadar pembelaan hukum, melainkan sinyal bahaya bagi keselamatan anggaran daerah dan bukti nyata runtuhnya marwah kepemimpinan di Kota Metro. Berikut adalah bedah dekonstruksi kebijakan publik oleh Anes:
1. Tragedi Administrasi: Pelanggaran Asas Kecermatan (UU No. 30 Tahun 2014)
Anes menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, tidak ada ruang bagi diksi “tidak sadar” bagi seorang pejabat publik. Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2014, setiap keputusan pejabat wajib berlandaskan Asas Kecermatan.
“Jika seorang Wali Kota mengaku tidak sadar saat membubuhkan tanda tangan di atas materai untuk dokumen publik, maka ia secara terbuka mengakui telah melakukan Maladministrasi yang Fatal. Ini adalah penghinaan terhadap nalar publik. Bagaimana mungkin kebijakan strategis lainnya, termasuk pengelolaan PAD dan mutasi jabatan, bisa dipercaya jika puncaknya saja mengklaim kehilangan kesadaran hukum saat ditekan massa?” tegas Anes.
Menggunakan tanda tangan di atas materai sebagai “alat penenang” (sedatif). Pemimpin sadar bahwa massa membutuhkan kepastian instan, sehingga ia memberikan apa yang massa mau meskipun secara regulasi (aturan pusat) ia tahu hal tersebut sulit dilakukan.
Ini adalah bentuk “Kepemimpinan Transaksional”. Ia “membeli” ketenangan saat itu dengan harga berupa janji tertulis, tanpa melakukan kajian matang mengenai dampak hukum jangka panjang.
2. Kontradiksi Pencitraan: ‘Gagah di Konten, Tak Berdaya di Depan Hukum’
Anes menyoroti jurang pemisah antara wajah yang ditampilkan di media sosial dengan realitas di hadapan penyidik. Gaya kepemimpinan yang selama ini dicitrakan tegas dan solutif dinilai hanyalah “Populisme Narsistik” yang retak saat menghadapi tekanan nyata.
“Publik Metro selama ini disuguhi konten pemimpin yang heroik. Namun, begitu berhadapan dengan konsekuensi hukum dari janjinya sendiri, sang pemimpin justru memilih alibi ‘mental ciut’. Seorang pemimpin seharusnya menjadi benteng bagi rakyatnya, bukan pihak yang pertama kali ‘cuci tangan’ dan mengorbankan ribuan THL demi menyelamatkan diri sendiri dari jerat hukum,” lanjutnya.
3. Alarm Merah: Ancaman Audit Digital BPK RI dan Kerugian Negara
Menghubungkan isu THL dengan anomali PAD yang sebelumnya ia rilis, Anes memperingatkan bahwa “ketidaksadaran” pimpinan adalah pintu masuk bagi kerugian negara. Terlebih, BPK RI kini menggunakan sistem audit terbaru berbasis Big Data Analytics yang mampu mendeteksi kejanggalan secara presisi.
“BPK tidak akan menerima alasan ‘tertekan’ atau ‘tidak sadar’. Dengan tren gagal bayar dan anomali PAD di Metro, pengakuan Wali Kota ini justru mempermudah BPK untuk melakukan Audit Investigatif. Sistem digital BPK akan dengan mudah mengendus jika ada aliran dana atau kebijakan yang lahir dari ketidaktelitian administrasi. Metro kini terancam temuan kerugian negara yang masif akibat kepemimpinan yang tidak memiliki mental baja dalam menjaga sistem,” papar Anes.
4. Desakan Intervensi: Ombudsman RI dan BPK Perwakilan Lampung
Sebagai langkah advokasi formal, Anes secara resmi mendesak Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk memberikan atensi khusus pada Kota Metro.
“Kami mendesak Ombudsman untuk menguji unsur Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Kewajiban Hukum. Kami juga meminta BPK untuk membedah LKPD Metro dengan kacamata audit kinerja yang lebih ketat. Jangan sampai rakyat Metro dibebani utang daerah hanya karena pimpinannya gemar menebar janji palsu (PHP) demi meredam gejolak politik sesaat.”
5. Kesimpulan: Kebutuhan akan Pemimpin Mental Baja
Anes mengungkap pola perilaku yang mengkhawatirkan: Wali Kota Metro tampak sangat gagah dan akomodatif saat menghadapi demo demi mendapatkan simpati publik, namun mendadak ‘amnesia’ dan mengaku tak berdaya saat berhadapan dengan hukum. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi di Metro. Pemimpin yang hanya mau mengambil manisnya jabatan (pencitraan) tapi cuci tangan dari pahitnya tanggung jawab (konsekuensi hukum) moralnya.”
“Tindakan “Cuci Tangan” ini dapat dikategorikan sebagai “Moral Hazard” dalam birokrasi. Pengakuan “di bawah tekanan” atau “tidak sadar” adalah upaya untuk membatalkan keabsahan tanda tangan secara hukum (klaim cacat kehendak). Ini adalah pengkhianatan terhadap kesepakatan yang ia buat sendiri. Dengan mengaku tidak sadar, ia secara tidak langsung menyatakan bahwa otoritasnya bisa “dibeli” atau “dikendalikan” oleh tekanan massa. Ini adalah titik terendah dari kewibawaan seorang pemimpin.
Anes menutup analisisnya dengan menekankan bahwa Kota Metro sedang mengalami Krisis Kepemimpinan (Crisis of Leadership) yang akut. “Mengelola kota tidak bisa dilakukan dalam kondisi ‘setengah sadar’ atau hanya bermodal polesan kamera. Metro butuh pemimpin dengan mental baja yang berani berkata ‘tidak’ jika aturan melarang, dan berani pasang badan jika janji telah diucapkan. Jika kapasitas mental dan kesadaran seorang pejabat sudah terganggu oleh tekanan, maka secara etika dan konstitusi, kelayakannya untuk memegang mandat rakyat harus segera dievaluasi,” tutup Anes.
(Dp)






