Bangka Belitung – (BIN) – Selasa, 10 Februari 2026 Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi kian sulit disangkal. Fakta-fakta lapangan yang terungkap menunjukkan operasi tersebut berjalan terang-terangan, terorganisir, dan diduga melibatkan jaringan bermodal besar. Kondisi ini memicu tantangan terbuka dari publik kepada Kapolres, Polda Kepulauan Bangka Belitung, hingga Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung: beranikah menyentuh aktor besar di baliknya?
Nama – Nama yang diduga dan yang kerap disebut sebagai Big Boss “S” mencuat sebagai pengendali utama jaringan. Selain itu, dua oknum berinisial PM R dan PM N ikut disorot publik karena diduga memiliki kedekatan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Di lapangan, muncul pula nama Pen Abk, yang disebut-sebut berperan dalam pengamanan informasi.
Pantauan Lapangan: Mobil Mewah dan Pondok Camp
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media, sedikitnya tiga unit mobil mewah terlihat terparkir rapi di bawah pohon kelapa sawit, persis di belakang pondok camp yang diduga menjadi pusat koordinasi aktivitas tambang timah ilegal. Keberadaan kendaraan bernilai tinggi di kawasan kebun sawit memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini bukan tambang rakyat, melainkan operasi ilegal bermodal besar.
Di dalam pondok camp, awak media mendapati empat orang berada di lokasi. Dari percakapan yang terdengar, salah satu di antaranya menyebut nama Pen Abk.
Dugaan Pengondisian Informasi
Menurut keterangan sumber di lapangan, Pen Abk disebut sebagai pihak yang mengurus jika ada wartawan masuk atau mengetahui aktivitas tambang timah tersebut. Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya pembagian peran yang terstruktur, termasuk pengendalian informasi agar aktivitas ilegal tidak terpublikasi.
Desakan Keras ke Aparat Penegak Hukum
Dengan terbukanya fakta-fakta tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban simbolik atau pekerja lapangan semata. Penanganan dinilai baru akan bermakna jika aktor intelektual, pemodal, serta pihak yang diduga membekingi benar-benar diproses hukum.
“Kalau yang disentuh hanya di bawah, sementara yang besar aman, publik berhak curiga ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Ancaman Pidana
Jika dugaan keterlibatan jaringan ini terbukti, para pihak berpotensi dijerat pidana berlapis, antara lain:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
2. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
3. Pasal 55 KUHP terkait peran pihak yang turut serta atau membantu,
4. Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terbukti ada upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Ujian Keseriusan Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kapolres, Polda, dan Kejati. Publik menunggu langkah nyata: apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kasus ini kembali berhenti di level bawah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan—Big Boss S, PM R, PM N, dan Pen Abk—belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Red)






