Tanda Tanya Besar Pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Pahae Julu

Tapanuli Utara – (BIN) – Kondisi sarana belajar di SMP Negeri 2 Pahae Julu memantik keprihatinan serius. Mobiler yang digunakan siswa-siswi sekolah tersebut tampak dalam kondisi rusak berat dan jauh dari kata layak, bahkan telah berlangsung dalam waktu lama tanpa perbaikan berarti.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ruang kelas dipenuhi meja belajar yang berlubang dan kursi yang rusak parah. Beberapa kursi bahkan hanya tersisa tiga kaki, sehingga sangat membahayakan keselamatan siswa.

Kondisi ini dikeluhkan langsung oleh para siswa yang merasa tidak nyaman dan terganggu konsentrasinya saat proses belajar mengajar berlangsung.

Tak hanya itu, kaca jendela di sejumlah ruang kelas tampak pecah dan berantakan. Ironisnya, menurut pengakuan beberapa siswa, kondisi tersebut sudah lama dibiarkan tanpa adanya perbaikan.

Fakta ini menjadi sorotan tajam mengingat SMP Negeri 2 Pahae Julu menerima kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah yang tidak sedikit. Pada tahun 2024, sekolah ini tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp265.640.000, dengan alokasi untuk perawatan sarana dan prasarana mencapai Rp63.090.000. Sementara pada tahun 2025, Dana BOS yang diterima sebesar Rp230.840.000, dengan alokasi perawatan sarpras Rp26.209.000.

Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan besarnya anggaran tersebut. Kerusakan mobiler dan fasilitas sekolah justru terkesan dibiarkan, memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan dan penggunaan dana perawatan sarana prasarana.

Kepala SMP Negeri 2 Pahae Julu, Arifin Marbun, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik dengan mendatangi sekolah maupun menghubungi melalui pesan WhatsApp, belum mendapat tanggapan.

Kondisi ini dinilai tidak bisa lagi dianggap sepele. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Pendidikan dan instansi terkait diminta segera turun tangan melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya kenyamanan belajar yang terabaikan, tetapi juga hak dasar siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan undang-undang.

(BMT.Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *