Upayakan Perbaikan Birokrasi, Hendra Apriyanes Dorong Dialog Objektif dan Evaluasi Etika Pelayanan di Pemkot Metro

Kota Metro – (BIN) – Pasca melayangkan surat banding administratif kepada Gubernur Lampung, pengamat kebijakan publik Hendra Apriyanes melakukan langkah persuasif dengan menyambangi Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro. Kunjungan ini dilakukan guna menyerahkan surat tembusan banding sekaligus membuka ruang komunikasi demi mendudukkan persoalan administrasi pemerintahan secara objektif dan bijak.

Hendra Apriyanes menekankan bahwa langkah hukum yang ia tempuh bukan sekadar perlawanan, melainkan upaya mengembalikan tatanan birokrasi ke jalur yang semestinya.

“Kami ingin mengedepankan dialog. Tujuannya jelas, agar persoalan administrasi ini tidak menjadi bola liar dan dapat diselesaikan dalam koridor hukum yang benar demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan,” ujar Anes usai pertemuan tersebut.

Soroti Etika Pelayanan di Bagian Umum

Namun, dalam proses penyerahan surat tembusan tersebut, Anes menyayangkan adanya insiden yang dinilai mencederai etika kinerja birokrasi. Petugas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Metro sempat menolak memberikan tanda bukti terima surat dan meminta pengirim untuk menyerahkan sendiri secara langsung ke bagian teknis (Bagian Hukum).

Menurut Anes, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman fungsi administratif dan rendahnya standar etika pelayanan publik di lingkup internal pemerintahan.

“Bagian Umum adalah gerbang administrasi. Menolak memberikan tanda terima dan melempar tanggung jawab penerimaan surat kepada unit lain adalah tindakan tidak etis dan menyalahi prinsip pelayanan satu pintu. Hal-hal semacam ini menunjukkan perlunya pembinaan serius terhadap fungsi dan kinerja Bagian Umum,” tegasnya.

Mendorong Reformasi Mental Birokrasi

Melalui rilis ini, Hendra Apriyanes meminta kepada Pemerintah Kota Metro untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur di bagian pelayanan administrasi. Ia menilai, profesionalisme birokrasi tidak hanya diukur dari kecakapan teknis, tetapi juga dari etika dalam melayani masyarakat maupun merespons keberatan publik.

“Pemerintah harus hadir dengan wajah yang terbuka dan tertib administrasi. Kita ingin membangun Metro dengan pondasi hukum yang kuat, namun hal itu sulit tercapai jika pada level administrasi dasar saja masih ditemukan perilaku yang menghambat,” tutup Anes

Langkah banding ke Gubernur Lampung tetap berjalan sebagai bagian dari mekanisme check and balances terhadap kebijakan daerah, sembari tetap membuka pintu diskusi bagi perbaikan sistemik di Kota Metro.

Dialog dengan Kabag Hukum

Meski sempat terkendala di bagian persuratan, kedatangan Hendra diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Metro Zaki Mubaroq, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak terlibat dalam dialog yang konstruktif dan saling memberikan masukan.

“Pertemuan dengan Kabag Hukum berlangsung dengan semangat yang sama, yaitu saling mencerahkan demi perbaikan tatanan Kota Metro ke depan. Dialog seperti inilah yang kita butuhkan agar persoalan administrasi dapat diselesaikan secara bijak dan mengedepankan kepentingan daerah,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Anes berharap adanya sinkronisasi antara niat baik pimpinan dengan kesiapan aparatur di tingkat pelayanan dasar, sehingga tercipta iklim birokrasi yang sehat dan komunikatif.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *