Voyeurisme, Kelainan Seksual yang Meresahkan “Hantu Jinjit”

Lampung Tengah – (BIN) – Hantu jinjit biasanya sebutan bagi orang yang biasa mengintip, seseorang berkelainan seksual yang ditandai dengan dorongan kuat dan berulang untuk mengintip orang lain yang sedang mandi, telanjang, atau berganti pakaian disebut Voyeurisme. Pelaku (voyeur) mendapatkan kepuasan seksual tersendiri dari aktivitas tersebut, seringkali sambil masturbasi, tindakan seperti ini merupakan pelanggaran privasi serta bentuk tindak pidana, yang di atur dalam KUHAP baru yang otomatis berlaku mulai Januari 2026.

Tindakan mengintip orang mandi dapat dipidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya terkait kejahatan kesusilaan, pencemaran nama baik, atau memaksa masuk pekarangan rumah orang lain. Pelaku dapat dijerat pasal kesusilaan (Pasal 281-285 KUHP Baru) atau potensi UU Pornografi jika ada perekaman/penyebaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengaturan mengintip di KUHP Baru:

Pencemaran/Penyerangan Kehormatan: Mengintip orang mandi di tempat tertutup dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyerang kehormatan, yang diatur dalam Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang pencemaran nama baik, yang bisa dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Kejahatan Kesusilaan: Perbuatan ini dapat dijerat pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP baru karena melanggar norma kesopanan dan privasi.

Memaksa Masuk Rumah: Jika pelaku memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain untuk mengintip, pelaku dapat dijerat Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 (setara Pasal 167 ayat 1 KUHP lama).

Penyebaran Konten: Jika mengintip disertai merekam dan menyebarkan video, pelaku dijerat UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat 1).

Pengaturan di KUHP baru menekankan pada perlindungan martabat manusia dan privasi, sehingga tindakan yang mengintip dan merekam orang mandi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Aksi nekat tak senonoh dan tidak terpuji tersebut dilakukan seorang pria paruh baya sebut saja JMN, pada bulan Ramadhan tepatnya pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. JMN bukannya beribadah mendekatkan diri kepada sang pencipta, justru warga Desa Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, malah kepergok sedang mengintip wanita sedang mandi di pagi hari sekira Pukul 7: WIB.

Hantu jinjit, begitulah sebutan bagi pengidap penyakit yang meresahkan masyarakat Nunggal Rejo khususnya dusun satu. Bagaimana tidak, sosok “Hantu Jinjit” sangat familier dan identik dengan sosok JMN. Yang lagi menunggu proses dalam proses pengaduan di Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. (Dikutip dari berbagai sumber, termasuk dari penerapan KUHP Yang baru 2026).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *