Tapanuli Utara – (BIN) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian himbauan penertiban pedagang di kawasan Terminal Siborongborong dengan tujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan serta kelancaran aktivitas transportasi di area terminal. (Jumat, 23 Januari 2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara, Sekretaris Camat Siborongborong, Lurah Pasar Siborongborong, Kepala UPT Pasar Siborongborong, petugas parkir serta Ketua SPSI Siborongborong.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan penyampaian surat himbauan kepada para pedagang yang beraktivitas di area terminal, pemasangan spanduk larangan berjualan di dalam kawasan terminal, serta pelaksanaan briefing penataan parkir, khususnya pada hari pekan. Selain itu, dibahas pula teknis pembagian tugas petugas dalam rangka pelaksanaan penertiban yang direncanakan pada tanggal 27 Januari 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap para pedagang dan seluruh pihak terkait dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta lingkungan terminal yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.
Sinergi antara pemerintah, aparat dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola ruang publik yang lebih baik di Kabupaten Tapanuli Utara.
(BMT.Manalu)






