Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten PALI 2,7 kg per Jiwa, Pergantian Uang Rp 40 Ribu per Jiwa

Penukal Abab Lematang Ilir – (BIN) – Pemerintah Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Zakat Fitrah 1447 Hijriah, sebesar 2,7 per kilogram per jiwa atau standar pergantian beras Rp 40 ribu per jiwa.

Berdasarkan hasil Keputusan Rapat, Rabu (4/3/2026) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI, bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabbag Kesra, Ketua MUI PALI.

Hadir juga pada rapat Zakat Fitrah tadi, Ketua Baznas PALI, Ketua PC. NU PALI, dan Ketua Muhammadiyah PALI, pada rapat penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah.

Untuk Tim Penetap Zakat Fitrah tadi yakni, Kepala Kantor Kemenag PALI, H Arpan, S.Ag.M.H. Perwakilan Disperindag Ario Noverza Putra, Kabbag Kesra, H Ayubi, S.Pd, M.Pd, Ketua MUI PALI H. M. Mughni Zain, Ketua Baznas Dr.KH. M. Erlin Susi, S.Pd..,M. Pdl, Ketua Muhammadiyah PALI, H. Haris Munandar, dan Perwakilan PC NU PALI, Puruantino, S.H.I.

Berikut hasil keputusan Zakat Fitra 1447 hijriah di wilayah Kabupaten PALI:

1. Mengeluarkan beras sebanyak 2,7 kg per jiwa sesuai beras yang dikonsumsi sehari-hari.

2. Pembayaran dengan Uang sejumlah Rp. 40.000 per jiwa.

3. Zakat Fitrah agar disalurkan untuk delapan asnaf sesuai dengan syari’at dan tidak disalurkan untuk pembangunan fisik (diutamakan untuk mustahik fakir miskin).

4. Fidyah dibayarkan dengan nilai Rp 35.000, per hari.

5. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah dapat melalui Amilin Masjid, Mushola, Langgar dan UPZ lainnya.

Kabbag Kesra PALI Ayubi, mengatakan berdasarkan hasil rapat untuk keputusan Zakat Fitrah ada 5 poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat Bumi Serepat Serasan.

“Zakar Fitra beras seberat 2,7 kg per jiwa. Dan apabila diuangkan berkisar Rp 40 ribu per jiwa,” kata Ayubi sembari hasil keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama dipimpin Kepala Kantor Kemenag PALI.

Menanggapi jumlah Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten PALI, 2,7 kg per jiwa dan apabila di uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa, sebagai permudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama sekaligus memperkuat solidaritas sosial.

“Sudah terbitnya informasi Zakat Fitrah 1447 H menjadi perhatian kami masyarakat kecil untuk persiapan zakat,” kata Maman warga KM 10 Kelurahan Handayani Mulya.

PukaNews.com/dum Pemerintah Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Zakat Fitrah Tahun 2026 Masehi, sebesar 2,7 per kilogram per jiwa atau standar pergantian beras Rp 40 ribu per jiwa.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *