Tanggamus – (BIN) – Kepala Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus berinisial EI (36) tak bisa mengelak lagi. Setelah dua kali mangkir panggilan penyidik, ia akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan tenda tarup Rp80 juta.
Kapolsek Pugung Ipda Agus Tri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (6/6/2026). “Dari pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka. Kemudian langsung ditahan,” tegasnya.
Perkara ini bermula Maret 2024. EI memesan 8 unit tenda tarup ke Kemal Fasha, warga Kota Agung Barat. Janjinya manis: bayar lunas setelah Dana Desa Tahap II cair September 2024. Barang diserahin, surat titip lengkap.
Tapi janji tinggal janji. Sampai September lewat, Rp80 juta tak kunjung dibayar. Korban yang rugi besar akhirnya lapor ke Polsek Pugung Oktober 2024.
Penyidik sudah beritikad baik. Surat panggilan pertama dan kedua dilayangkan April 2026. Hasilnya nihil. EI tidak hadir tanpa alasan sah.
Kesabaran habis. Kamis (4/6/2026) pukul 15.00 WIB, tim langsung mendatangi rumah EI di Suka Agung Barat dan membawanya ke Mapolsek Pugung. Dari situlah statusnya naik jadi tersangka dan langsung ditahan.
Hasil penyidikan lebih mengejutkan. Dana yang semestinya buat bayar tenda warga, diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Barang bukti 2 lembar surat tanda titip barang sudah diamankan.
EI kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Polisi tetap ingatkan: asas praduga tak bersalah masih berlaku sampai vonis berkekuatan hukum tetap
(HAZWARSYAH)






