Rehabilitasi Saluran Lindi TPA Karangrejo Terus Dikebut Kolaborasi Lintas OPD, Dalam Percepat Pembenahan TPA Arahan Pemerintah Pusat

Kota Metro – (BIN) – Progres rehabilitasi saluran lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, terus menunjukkan perkembangan yang positif. Selain percepatan pekerjaan fisik di lapangan, koordinasi lintas sektor juga semakin diperkuat untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, memenuhi standar teknis, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memperbaiki sistem pengelolaan persampahan sekaligus memenuhi berbagai rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat terhadap pengelolaan TPA.

Koordinasi Lintas OPD Perkuat Tata Kelola Proyek Sebagai bagian dari penguatan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro menggelar rapat koordinasi progres rehabilitasi saluran lindi pada Selasa (14/07/2026) di Ruang Rapat Dinas PUTR Kota Metro.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Sri Mulyani, S.T., M.T., serta dihadiri unsur Inspektorat Kota Metro, Dinas Lingkungan Hidup, tim pendamping Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas.

Kegiatan tersebut membahas perkembangan pekerjaan, sinkronisasi langkah teknis, identifikasi kendala di lapangan, serta penguatan koordinasi agar pelaksanaan rehabilitasi tetap mengacu pada spesifikasi teknis, ketentuan administrasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan Darurat Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku

Rehabilitasi saluran lindi dilakukan sebagai langkah penanganan cepat untuk mengurangi potensi pencemaran lingkungan dan menjaga keberlangsungan operasional TPA Karangrejo. Mengingat fungsi saluran lindi sangat vital dalam sistem pengelolaan sampah, percepatan penanganan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip pengadaan pemerintah, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan demikian, percepatan pekerjaan tetap memperhatikan aspek kualitas, administrasi, dan pertanggungjawaban.

Koordinasi antara Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, konsultan pengawas, pendamping teknis, serta penyedia jasa merupakan wujud pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Apresiasi terhadap Kolaborasi Pemerintah

Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, mengapresiasi langkah koordinatif yang dilakukan Dinas PUTR bersama seluruh pihak terkait.

Menurutnya, penyelesaian persoalan TPA tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja, melainkan memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Koordinasi lintas sektor yang dilakukan menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan TPA secara bertahap. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya percepatan pekerjaan, tetapi juga keterbukaan proses, pengawasan yang kuat, serta hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga menilai keterlibatan Inspektorat, konsultan pengawas, pendamping teknis, serta perangkat daerah terkait merupakan praktik tata kelola yang baik sehingga setiap tahapan pekerjaan dapat dikendalikan sesuai ketentuan.

Pekerjaan Fisik Terus Berjalan, Sejalan dengan hasil koordinasi tersebut, pekerjaan rehabilitasi di lapangan terus dipercepat. Berdasarkan hasil pemantauan, pembangunan telah memasuki tahap pemasangan box culvert sebagai bagian dari sistem saluran permanen pengendali air lindi.

Penggunaan alat berat ekskavator membantu proses pemasangan setiap segmen saluran agar sesuai dengan elevasi dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Infrastruktur ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas saluran sekaligus meminimalkan risiko kerusakan akibat tingginya debit aliran, khususnya saat musim hujan.

Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Rehabilitasi saluran lindi ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kota Metro terhadap arahan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka pembenahan tata kelola TPA. Pembenahan infrastruktur menjadi salah satu langkah penting untuk memenuhi rekomendasi yang telah diberikan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, Kota Metro termasuk salah satu daerah yang sebelumnya dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), karena masih terdapat aspek teknis dan pengelolaan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, percepatan rehabilitasi saluran lindi, peningkatan sarana pendukung, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta pengawasan yang berkelanjutan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memenuhi rekomendasi tersebut.

Melalui langkah-langkah perbaikan ini, Pemerintah Kota Metro diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sehingga sanksi administratif tersebut dapat dievaluasi dan ditinjau kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Komitmen Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan Kepercayaan Publik Rehabilitasi saluran lindi memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan TPA yang lebih baik. Saluran yang berfungsi optimal akan membantu mengendalikan aliran air lindi menuju sistem pengolahan sehingga dapat mengurangi risiko pencemaran tanah maupun badan air di sekitar kawasan TPA.

Penggunaan konstruksi box culvert juga diharapkan memberikan daya tahan yang lebih baik dibandingkan saluran konvensional, sehingga mampu meningkatkan efektivitas sistem drainase dalam jangka panjang.

Keberhasilan rehabilitasi ini bukan semata diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari keberhasilan membangun tata kelola yang baik melalui kolaborasi, transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Metro menunjukkan komitmennya untuk terus membenahi pengelolaan persampahan, melindungi lingkungan hidup, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui pembangunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *