Disinyalir Anggaran BAZNAS Lampung Tengah TA 2021/2026 Miliaran Rupiah Bermasalah, Disalahgunakan Masuk ke Kantong Pribadi Oknum Pejabat

Lampung Tengah – (BIN) – Dugaan praktik korupsi di Kabupaten Lampung Tengah makin merajalela. Ironisnya, dugaan indikasi korupsi dilakukan Oknum Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah Drs. H. Bustami, M.T. untuk periode 2021–2026.

Untuk diketahui Sumber utama dana BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) berasal dari ZIS yang diambil ASN 2,5 % Lampung Tengah dan juga bersumber dari dari Institusi dan Pemerintah.

Sumber dana Zakat dihimpun dari zakat maal (harta), zakat fitrah, dan zakat profesi dari perorangan atau muzaki. Sedangkan Infak dan Sedekah: Dana sukarela dari masyarakat, termasuk dari berbagai instansi pemerintah dan perusahaan swasta.

Sumber lainnya berasal dari Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL): Berasal dari dana wakaf, fidyah, kurban, hingga hibah.

Corporate Social Responsibility (CSR): Dana kemitraan dan kepedulian sosial dari BUMN dan industri swasta.

APBN/APBD: Dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) yang khusus diperuntukkan bagi biaya operasional lembaga atau amil.

Sejatinya semua dana yang terhimpun disalurkan kembali melalui program-program yang tepat sasaran dan disalurkan kepada Fakir Miskin (Mustahik).

Namun sebaliknya Dana ZIS tersebut disinyalir disalahgunakan Oknum Ketua BAZNAS Kab. Lampung Tengah Drs. H. Bustami, M.T. dan jajarannya.

Adapun dugaan modus indikasi kebocoran anggaran Miliaran Rupiah Dana BAZNAS Lampung Tengah terletak pada Pemotongan dan Penggelapan Dana Fakir Miskin (Mustahik)

>Modus: Mengurangi nominal bantuan yang seharusnya disalurkan utuh kepada masyarakat miskin atau memanipulasi daftar penerima manfaat.

>Dugaan penyimpangan lainnya dana Zakat dan hibah APBD mencapai miliaran rupiah yang digunakan tidak sesuai peruntukan (biaya operasional melonjak), memanipulasi alokasi hak amil (biaya operasional), penggelembungan anggaran fasilitas pimpinan, dan penyelewengan dana bantuan fakir miskin atau hibah. Manipulasi Hak Amil melebihi Batas Regulasi.

Pengurus menaikkan persentase biaya operasional atau hak amil secara sepihak di atas ambang batas resmi. Penggelembungan biaya Perjalanan Dinas.

Rekayasa beban sewa mobil dinas mewah yang melonjak hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Klaim perjalanan dinas fiktif atau pembebasan biaya perjalanan tanpa urgensi kerja.

Pemotongan dan Penggelapan Dana Fakir Miskin (Mustahik). Kecurangan lainnya dengan mengurangi nominal bantuan yang seharusnya disalurkan utuh kepada masyarakat miskin atau memanipulasi daftar penerima manfaat.

Dampak dan akibat yang ditimbulkan penyimpangan dana Baznas Kab. Lampung Tengah Tahun 2021 sampai dengan 2026 menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Lampung Tengah miliaran rupiah.

Untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan Dana BAZNAS 2021/2026, diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, KPK, Kejagung, Mabes Polri, dan BPK RI melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pengauditan terhadap Oknum Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Tengah Drs. H. Bustami, M.T. dan jajarannya periode 2021–2026 dan jajarannya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *