Disinyalir Kepala Sekolah SDN Wates Gelapkan Dana BOS TA 2024/ 2025                                             

Lampung Tengah – (BIN) – Sorotan Publik kini mengarah ke SDN Wates Kabupaten Lampung Tengah terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025., yang tidak transparan, akuntabel dan sarat terindikasi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (juknis).

Dalam pengelolaan anggaran pendidikan Dana BOS Tahun 2024 sampai dengan 2025 di lingkungan sekolah tersebut tidak transparan, akuntabilitas dan sarat disalah gunakan oknum Kepala Sekolah beserta Wakil-Wakil-nya dan Bendahara BOS.

Padahal, transparansi dan akuntabilitas dan pengelolaan anggaran Dana BOS sesuai Petunjuk Teknis (juknis) harus menjadi prinsip utama.

Bisa dilihat berdasarkan data yang dihimpun dan investigasi Media Berita Indonews di SDN Wates , jumlah Dana BOS TA 2024 sd 2025, dengan contoh pencairan dan pengelolaan Dana BOS untuk Tahun 2024 jumlah Dana BOS yang diterima sekolah Rp. 172.490.000.

jumlah siswa penerima 367, tanggal pencairan 12 Agustus 2024.

Begitu pula untuk Tahun 2025 jumlah Dana BOS yang diterima sekolah 177.660.000. Dengan jumlah siswa penerima 378, tanggal pencairan 08 Agustus 2025.

Adapun Rincian Anggaran Pengelolaan Dana BOS yang disinyalir ada indikasi penggelapan anggaran Tahun 2024 antaralain, yaitu pada,

>Pengembangan perpustakaan Rp.49.824.000.

>Administrasi kegiatan sekolah Rp.50.253.000.

>Pembayaran Honor Rp. 47.600.000.

>Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.26.242.900.

Sedangkan rincian untuk Penggunaan Dana BOS Tahun 2025 yang iduga terindikasi penggelapan anggaran antaralain, yakni pada kegiatan;

>Pengembangan perpustakaan Rp.35.084.000.

>Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.19.404.000.

>Administrasi kegiatan sekolah Rp.31.648.300.

>Pembayaran Honor Rp. 51.600.00.

>Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.26.855.100.

Indikasi modus penyimpangan Dana BOS yang dilakukan kepala sekolah, bendahara dan jajarannya melalui modus laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang tidak sesuai dengan bukti anggaran kegiatan fakta di lapangan, penggelembungan harga (Mark-Up), serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan (juknis). Adanya Mark Up Pembayaran Gaji Honor yang tidak sesuai dengan jumlah guru dan nominal gaji yang dibayarkan.

Indikasi dugaan modus penyimpangan Dana BOS lainnya Membuat bukti belanja yang tidak pernah dilakukan, termasuk pengadaan ATK, komputer, dan soal ujian.

Penyalahgunaan Anggaran: Dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau item yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Manipulasi Data Siswa: Melaporkan jumlah siswa yang tidak sesuai untuk mencairkan dana lebih besar.

Dampak dan akibat yang ditimbulkan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah, menghambat kualitas pembelajaran, serta menurunkan kepercayaan publik.

Saat dikonfirmasi kepala sekolah tidak ada di tempat dan pada saat dikonfirmasi konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan/jawaban apapun.

Lebih jauh penyimpangan ini sangat merugikan bagi pemenuhan hak pendidikan siswa dan menghambat efektivitas operasional sekolah.

Untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Wates TA 2024 ‘2025, diharapkan Inspektorat, Polres, Kejari dan BPKP melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pengauditan terhadap Oknum Kepala Sekolah, Bendahara dan jajaran lainnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *