Kota Kediri – (BIN) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK PGRI 1 Kota Kediri menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidakwajaran pada sejumlah komponen belanja, terutama langganan daya dan jasa serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan data yang tersedia, sekolah menerima alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.722.400.000.
Pada penyaluran tahap pertama (22 Januari 2025), tercatat anggaran langganan daya dan jasa sebesar Rp374.149.679, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp372.125.500.
Sementara itu, pada penyaluran berikutnya (8 Agustus 2025), anggaran langganan daya dan jasa tercatat sebesar Rp345.220.463, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp458.106.368.
Besarnya anggaran pada kedua komponen tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai kesesuaian perencanaan, kebutuhan riil sekolah, pelaksanaan kegiatan, serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang cukup, guna memastikan seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta peraturan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara dan Dana BOS.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMK PGRI 1 Kota Kediri. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMK PGRI 1 Kota Kediri untuk menyampaikan penjelasan atas data dan dugaan yang beredar sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
( Tim)






